Kamis, Agustus 13, 2026
spot_img
BerandaBerita NasionalMK: Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Langsung

MK: Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Langsung

Energi Juang News, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa kasus penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa diproses hukum bila ada laporan langsung dari keduanya. Putusan ini menutup peluang bagi simpatisan, relawan, atau pihak ketiga untuk melaporkan atas nama kepala negara.

MK Pertegas Status Delik Aduan Absolut

Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Pasal 218, 219, dan 220 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru sebagai delik aduan absolut. Artinya, penegakan hukum baru bisa berjalan jika Presiden dan/atau Wakil Presiden sendiri yang mengadu.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Rabu (12/8/2026).

MK menegaskan Pasal 220 ayat (1) KUHP Baru inkonstitusional bila tidak dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Hanya Presiden-Wapres atau Kuasa Hukum yang Berhak Melapor

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, penilaian atas serangan terhadap kehormatan atau martabat Presiden dan Wapres tidak bisa diserahkan pada pihak lain. Karena itu, hanya mereka yang berhak menentukan apakah suatu ucapan atau perbuatan layak dilaporkan.

“Pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” ujar Guntur.

MK juga merujuk pada putusan sebelumnya (Nomor 013-022/PUU-IV/2006) yang sudah mengatur bahwa penghinaan terhadap kepala negara harus berdasarkan pengaduan. Namun, putusan itu belum menjelaskan siapa yang berhak mengadu.

Simpatisan dan Relawan Tak Bisa Lagi “Main Lapor”

Dengan putusan ini, keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya tidak lagi bisa mengatasnamakan Presiden atau Wapres untuk melaporkan dugaan penghinaan. MK ingin mencegah proses pidana yang didasarkan pada penilaian subjektif pihak lain.

Baca juga :  Menteri Agama: Salam Lintas Agama Praktik Baik Jaga Toleransi

“Penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain… yang menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri,” tegas Guntur.

Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus membatasi ruang gerak pihak-pihak yang sebelumnya kerap melaporkan atas nama kepala negara tanpa mandat resmi.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments