Energi Juang News,Malang- Lagi dan lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap salah seorang pejabat Bea Cukai. Pemilik rumah dan terduga pelaku yaitu Gatot Heroe Hernanda.
Ia sebelumnya telah menjadi tersangka dalam perkara penerimaan suap di lingkungan Bea Cukai bersama sejumlah pejabat lain.“Betul itu ada disimpan di atas plafon. Dan itu rupanya rumah yang kedua, atas, ada rumah GH sendiri di Malang, kemudian ada di beberapa daerah lain, begitu, masih terkait dengan keluarganya GH. Nah, itu yang kemudian ditemukan barang bukti itu,” kata Taufik, Rabu (26/8).
Selain uang Rp2,8 miliar yang berbentuk mata uang asing SGD dan USD, KPK juga melakukan penyitaan terhadap banyak aset lain berupa kendaraan mewah. Pertama motor BMW tipe R Nine T Scrambler; kedua Kawasaki tipe ZR900C; dan Triumph tipe Bonneville Bobber.
KPK akhirnya menetapkan Gatot sebagai tersangka ketika menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan periode Tahun 2025-2026. Ini merupakan pengembangan perkara yang dilakukan sebelumnya berkaitan dengan kasus dugaan suap di Bea Cukai.
Kisah tersebut memberi pelajaran sederhana bagi pelaku. Jangan sampai rumah punya terlalu banyak “ruang penyimpanan rahasia”, sebab ketika penyidik datang, plafon pun bisa berubah status dari bagian bangunan menjadi bagian dari barang bukti.
Redaksi Energi Juang News




