Jumat, September 4, 2026
spot_img
BerandaHukumHukum JenakaBenturan "Hukum Langit" vs "Hukum Jalanan"

Benturan “Hukum Langit” vs “Hukum Jalanan”

Energi Juang News, Surabaya- Secara tata hukum di Indonesia, Fatwa MUI kedudukannya adalah sekedar himbauan, bukan hukum positif yang memiliki daya paksa eksekusi pidana.

Seperti insiden baru baru ini terjadi di Jember ketika seorang warga tertimpa kanopi teras sebuah apotek. Kanopi tersebut roboh setelah terbentur perangkat sound horeg yang diangkut truk peserta karnaval. Dan tentunya insiden sebelumnya yang juga memakan korban.

MUI jago dalil agama menggunakannya untuk mengusir setan,tapi kali ini dalil dipakai untuk mengusir subwoofer 18 inci yang sanggup membuat jantung kakek-nenek copot dan memecahkan kaca jendela rumah tetangga yang dilewatinya.

Polisi di lapangan tidak bisa menilang orang dengan pasal “Melanggar Fatwa”. Supaya bisa bertindak, polisi harus memakai pasal ketertiban umum atau aturan lalu lintas karena truk sound horeg bawa speaker segede rumah hingga over load muatan sampai nggak kuat nanjak.

Para pengusaha dan pencinta horeg sering kali berdalih, “Fatwa MUI itu kan pendapat ulama, bukan produk hukum positif. Tidak ada kewajiban bagi warga negara Indonesia untuk mematuhinya!”. Akibatnya, pada akhir tahun 2026, MUI sampai harus mendesak pemerintah daerah untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Surat Keputusan resmi.

Bukan tanpa alasan mereka beranggapan seperti itu, Jika masjid menyetel sholawat atau lagu kasidah, tetapi volumenya mencapai 130 desibel sampai membuat pos kamling roboh, hukumnya tetap geser ke arah makruh atau haram karena faktor merusak (idha’atul mal / menyia-nyiakan harta).

Fatwa ini adalah pengingat bahwa jedar jedor sebagai ekspresi budaya harus tahu batas. Menghibur diri itu boleh, tetapi jika hiburanmu membuat tetangga harus mengungsi, memicu jantungan, hingga merusak kaca rumah orang, maka pahala jogetmu tidak akan sanggup menutupi ganti rugi dosa pada kakek nenek yang mati jantungan.

Baca juga :  “No Viral, No Justice” Apa Hukum Sekarang Punya Tombol Share Sebelum Tombol Proses?”

Redaksi Energi Juang News

Kb
Kbhttps://energijuangnews.com/
Sosok pria penulis artikel pada kanal Remang Senja (Horror), Ojo Lali dan Not & Musik. Memberikan tulisan semenarik mungkin untuk kalian para pembaca.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments