Kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak semestinya hanya dibaca sebagai perkara suap individual. Perkara ini juga layak dilihat sebagai alarm serius mengenai bagaimana relasi antara birokrasi pertanahan, kepentingan korporasi, dan kekuasaan politik dibangun di dalam institusi yang seharusnya berdiri di atas prinsip pelayanan publik dan keadilan agraria.
KPK pada 15 September 2026 menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan layanan pertanahan, termasuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Mereka terdiri atas Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak swasta.
Yang membuat perkara ini memiliki dimensi politik-birokrasi lebih besar adalah keterangan KPK bahwa empat tersangka dari unsur swasta diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK juga menyebut masih mendalami hubungan para tersangka dengan Nusron dan membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain sesuai kebutuhan penyidikan.
Dengan demikian, secara faktual belum ada dasar untuk menyatakan Nusron terlibat secara pidana dalam perkara tersebut. Nusron juga belum ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi secara politik-administratif, fakta bahwa empat orang yang oleh penyidik disebut sebagai orang kepercayaannya terseret dalam perkara yang menyangkut pelayanan pertanahan tentu merupakan persoalan serius yang layak dipertanggungjawabkan secara publik.
Di sinilah teori tentang state capture dan political clientelism relevan digunakan untuk membaca persoalan. State capture pada dasarnya menunjuk pada situasi ketika kepentingan tertentu mampu memengaruhi proses pembuatan atau pelaksanaan kebijakan negara untuk memperoleh keuntungan privat.
Sementara dalam perspektif principal-agent, pejabat publik merupakan pihak yang diberi mandat untuk menjalankan kepentingan publik. Ketika agen birokrasi justru membangun hubungan yang terlalu dekat dengan kepentingan privat, muncul persoalan conflict of interest: siapa sebenarnya yang dilayani, publik atau jaringan kepentingan tertentu?
Kasus HGB Summarecon menjadi penting karena konstruksi perkara KPK memperlihatkan adanya hubungan antara pihak korporasi, perantara, pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri, dan pejabat pertanahan. Dalam konstruksi KPK, pihak Summarecon diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin melalui sejumlah perantara. Sebagian uang tersebut kemudian diduga diberikan kepada pejabat pertanahan untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB. KPK juga menduga adanya aliran penerimaan lain dalam layanan pertanahan.
Fakta tersebut tentu harus dibuktikan di pengadilan. Namun secara tata kelola pemerintahan, pertanyaan yang lebih besar sudah muncul: mengapa jalur pelayanan publik dapat berubah menjadi ruang negosiasi kepentingan privat?
Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan sekadar mengatakan bahwa semua tindakan tersebut merupakan ulah individu. Sebab birokrasi bukan kumpulan individu yang berdiri sendiri. Ia adalah organisasi dengan struktur komando, sistem promosi, mekanisme pengawasan, standar pelayanan, dan budaya kerja.
Karena itu, ketika banyak aktor yang mempunyai akses kepada pusat kekuasaan terseret dalam satu perkara, yang patut diperiksa bukan hanya perilaku personal mereka, tetapi juga lingkungan kelembagaan yang memungkinkan hubungan tersebut tumbuh.
Persoalan tersebut menjadi semakin ironis jika diletakkan berdampingan dengan pernyataan Nusron mengenai perjuangan rakyat melalui Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Pada awal September 2026, Nusron dikritik karena pernyataannya mengenai LPRA yang dipahami sebagai upaya rakyat meminta atau mengambil aset negara.
Di sinilah terdapat persoalan perspektif. Bagi gerakan reforma agraria, tanah bukan semata-mata benda ekonomi. Tanah menyangkut sumber penghidupan, relasi sosial, identitas komunitas, serta akses terhadap kesejahteraan.
Karena itu, ketika rakyat memperjuangkan penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme reforma agraria, negara seharusnya tidak buru-buru memosisikan mereka sebagai pihak yang sekadar hendak “mengambil aset negara”.
LPRA sendiri, menurut Konsorsium Pembaruan Agraria, bukan sekadar daftar lokasi konflik. Lokasi tersebut diusulkan oleh petani, masyarakat adat, nelayan dan kelompok masyarakat yang telah memiliki pengorganisasian serta data mengenai subjek dan objek reforma agraria.
Maka, negara semestinya menguji klaim-klaim tersebut secara objektif: siapa pemegang haknya, bagaimana sejarah penguasaannya, bagaimana status hukumnya, dan apakah terdapat ketimpangan penguasaan tanah. Bukan menggeneralisasi perjuangan rakyat sebagai ancaman terhadap aset negara.
Dalam konteks agraria, bahaya muncul apabila ukuran “kepastian hukum” hanya diterjemahkan sebagai kepastian bagi pemegang sertifikat dan kepentingan investasi, sementara sejarah penguasaan tanah, ketimpangan struktural, dan pengalaman masyarakat yang kehilangan akses terhadap tanah ditempatkan sebagai persoalan sekunder.
Negara akhirnya berisiko menjadi arena reproduksi ketimpangan. Padahal, Kementerian ATR/BPN bukan kementerian yang semata-mata bertugas memfasilitasi investasi. Ia memiliki mandat strategis dalam memastikan tata ruang, pertanahan, kepastian hukum, sekaligus perlindungan hak masyarakat.
Bahkan KPK sendiri sebelum perkara HGB Summarecon mencuat telah mengingatkan bahwa urusan agraria dan pertanahan sangat rentan terhadap korupsi karena bersinggungan dengan pelayanan publik, pengelolaan aset, investasi, pembangunan, dan penerimaan negara. KPK juga menekankan bahwa korupsi dapat tumbuh dari konflik kepentingan yang tidak dikelola, gratifikasi yang dianggap biasa, dan pembiaran terhadap penyimpangan kecil. Karena itu, perkara HGB Bogor seharusnya menjadi momentum untuk menguji kembali sistem pengawasan di ATR/BPN.
Ada paradoks yang harus dijelaskan. Di satu sisi, rakyat yang memperjuangkan reforma agraria harus berhadapan dengan kecurigaan negara. Di sisi lain, ketika proses layanan pertanahan yang berkaitan dengan korporasi justru masuk ke dalam penyidikan KPK karena dugaan suap dan gratifikasi, muncul pertanyaan tentang keberpihakan institusional.
Tentu tidak boleh dibangun kesimpulan serampangan bahwa Kementerian ATR/BPN secara keseluruhan telah menjadi alat oligarki. Begitu pula belum tersedia bukti hukum yang menyatakan Nusron memberikan perintah atau terlibat dalam perkara HGB Summarecon.
Namun, kepemimpinan birokrasi tetap memiliki tanggung jawab politik-administratif atas kualitas sistem yang berada di bawah kewenangannya. Terlebih, KPK menyatakan bahwa empat tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Karena itu, pertanyaan publik terhadap Nusron bukan semata-mata: “Apakah Menteri terlibat?”
Pertanyaan yang lebih fundamental adalah: mengapa jaringan orang yang disebut dekat dengan Menteri dapat berada sedemikian dekat dengan proses pelayanan pertanahan yang kemudian menjadi objek perkara korupsi?
Itulah pertanyaan tata kelola yang harus dijawab secara transparan.
Dalam negara hukum demokratis, negara tidak boleh menjadi alat untuk memperkuat kelompok yang sudah memiliki modal, akses politik, dan kemampuan ekonomi.
Karena itu, reforma agraria lahir dari kebutuhan mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah. Karena itu, Kementerian ATR/BPN harus memastikan bahwa prinsip kepastian hukum tidak berhenti pada kepastian administratif bagi mereka yang telah memiliki modal dan akses. Kepastian hukum juga harus berarti kepastian bagi petani, masyarakat adat, nelayan, dan rakyat kecil yang mempertahankan sumber kehidupannya.
Jika KPK menemukan adanya praktik korupsi dalam pengurusan HGB, semua pihak yang terbukti terlibat harus diproses tanpa pandang bulu. Pada saat yang sama, Kementerian ATR/BPN harus melakukan audit menyeluruh terhadap pola relasi antara pejabat, staf, perantara, dan korporasi yang berurusan dengan layanan pertanahan.
Jangan sampai reformasi birokrasi hanya menghasilkan prosedur yang lebih cepat, tetapi jaringan kekuasaan informal tetap bekerja di belakang meja. Sebab persoalan paling berbahaya bukan hanya ketika seorang pejabat menerima uang. Persoalan yang lebih besar adalah ketika birokrasi negara kehilangan jarak yang sehat dengan kepentingan privat.
Pada titik itulah negara dapat perlahan bergeser: dari pelayan kepentingan publik menjadi arena perebutan rente.
Redaksi Energi Juang News




