Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bukan sekadar berhenti pada penetapan delapan tersangka.
KPK pada Selasa, 15 September 2026, resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kasus ini berawal dari proses pengurusan HGB dan sengketa tanah yang melibatkan pihak Summarecon.
KPK pun menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang yang memiliki kedekatan atau disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Salah satu pihak yang disebut KPK, ERW, diduga menerima Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Fakta-fakta tersebut membuat perkara ini tidak layak diperlakukan sebagai kasus korupsi individual yang berdiri sendiri. KPK harus melihatnya sebagai kemungkinan adanya rantai kekuasaan, perantara, pemberi dan penerima keuntungan, serta mekanisme birokrasi yang memungkinkan dugaan transaksi tersebut terjadi.
Dalam teori principal-agent, korupsi muncul ketika pihak yang diberi mandat mengelola sumber daya atau kewenangan publik—sebagai agent—menyalahgunakan kewenangan tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Sementara mekanisme pengawasan dari principal, yakni negara dan publik, tidak berjalan efektif.
Dalam perkara pertanahan, persoalannya menjadi lebih serius karena sertifikat dan hak atas tanah bukan sekadar dokumen administratif. Keputusan birokrasi pertanahan dapat menentukan siapa yang memperoleh legitimasi hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Karena itu, apabila benar terjadi transaksi ilegal dalam pengurusan HGB, pertanyaan KPK tidak boleh berhenti pada: siapa yang menerima uang?
Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang meminta, siapa yang menjanjikan, siapa yang menghubungkan, siapa yang memberi perintah, siapa yang mengetahui, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang menggunakan kewenangan institusional untuk memastikan proses tersebut berjalan?
Di situlah pentingnya membongkar seluruh rantai. Penetapan delapan tersangka justru harus dipandang sebagai titik awal. Delapan orang tersebut harus diproses sesuai bukti yang tersedia, sementara pihak lain yang kemudian ditemukan memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Prinsipnya sederhana: jangan lindungi siapa pun hanya karena posisi, jabatan, kedekatan politik, atau kekuasaan birokratis.
KPK juga harus berani menguji kemungkinan keterlibatan pihak yang berada pada posisi paling tinggi di Kementerian ATR/BPN apabila penyidikan menemukan bukti yang mengarah ke sana. Ini bukan berarti seseorang yang memegang jabatan tertinggi otomatis harus dianggap terlibat. Tidak boleh ada trial by media. Menteri, pejabat eselon, pengusaha, politisi maupun pihak swasta semuanya harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah.
Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh berubah menjadi tameng bagi siapa pun untuk menghindari pemeriksaan. Jika bukti menunjukkan adanya keterlibatan, maka jabatan tidak boleh menjadi benteng hukum. Sebaliknya, apabila pemeriksaan dan alat bukti menunjukkan seseorang tidak terlibat, KPK juga wajib menjelaskan konstruksi perkara secara transparan agar tidak terjadi kriminalisasi berbasis asumsi.
Inilah esensi negara hukum: bukan siapa orangnya yang menentukan proses hukum, melainkan apa bukti dan perbuatannya.
Korupsi pertanahan tidak boleh dilihat sebagai kejahatan administratif Kasus HGB Summarecon juga memperlihatkan betapa pentingnya melihat korupsi pertanahan sebagai persoalan struktural.
Teori state capture menjelaskan bagaimana kepentingan tertentu dapat memengaruhi atau membajak proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan negara demi keuntungan kelompok tertentu. Dalam konteks pertanahan, risiko state capture menjadi sangat besar ketika akses terhadap kewenangan administratif dapat diperjualbelikan.
Jika pengurusan hak atas tanah dapat dipercepat melalui pembayaran ilegal, maka yang rusak bukan hanya integritas beberapa pejabat. Yang rusak adalah kesetaraan warga negara di hadapan hukum dan birokrasi.
Orang atau korporasi yang mempunyai uang dan akses dapat memperoleh pelayanan lebih cepat, sementara masyarakat biasa harus menghadapi prosedur panjang, ketidakpastian, bahkan konflik agraria.
Karena itu, kasus ini harus menjadi momentum untuk menguji apakah praktik yang ditemukan KPK merupakan peristiwa individual atau bagian dari pola yang lebih luas. Apalagi KPK sendiri telah menyatakan adanya dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.
KPK perlu melakukan penelusuran follow the money secara menyeluruh. Setiap aliran dana harus dipetakan. Rekening, komunikasi, pertemuan, perantara, perusahaan, aset, hubungan politik dan keputusan administratif yang berkaitan dengan perkara harus ditelusuri.
Termasuk apabila ditemukan adanya pihak yang menggunakan pengaruh politik atau kedekatan dengan pejabat untuk mengintervensi proses pertanahan.
Dalam teori korupsi Robert Klitgaard, korupsi berkembang ketika terdapat kombinasi monopoli kekuasaan, diskresi yang besar, dan lemahnya akuntabilitas. Formula tersebut sangat relevan untuk membaca sektor pertanahan: pejabat memiliki kewenangan administratif, mempunyai ruang diskresi dalam menjalankan kewenangan, sementara transparansi dan pengawasan tidak selalu mampu mengimbangi besarnya kewenangan tersebut.
Maka pemberantasan korupsi tidak cukup dengan menangkap pelaku yang tertangkap tangan. Negara harus membongkar mekanisme yang memungkinkan korupsi tersebut berlangsung.
Tanah memiliki dimensi sosial yang jauh lebih besar dibandingkan sekadar nilai ekonominya. Karena itu, korupsi dalam pengurusan hak atas tanah dapat menghasilkan ketidakadilan berlapis. Keuntungan ekonomi dapat berpindah kepada pihak tertentu, sementara masyarakat yang mempunyai kepentingan terhadap tanah berpotensi kehilangan akses, kepastian hukum, atau posisi tawar.
Dalam perspektif hukum progresif Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya tidak berhenti pada prosedur, melainkan diarahkan untuk menghadirkan keadilan substantif bagi manusia. Maka pemberantasan mafia tanah dan korupsi pertanahan harus ditempatkan dalam agenda yang lebih besar: memastikan hukum pertanahan tidak menjadi instrumen yang hanya menguntungkan mereka yang memiliki modal dan akses kekuasaan.
Kasus Summarecon harus menjadi ujian bagi prinsip tersebut. KPK harus membuka seluruh jaringan.
Karena itu, KPK perlu melakukan sedikitnya lima langkah:
Pertama, menuntaskan pemeriksaan terhadap delapan tersangka berdasarkan konstruksi perkara dan alat bukti, bukan sekadar mengejar aktor yang paling mudah dijerat.
Kedua, membongkar seluruh rantai pemberi, penerima, perantara, dan pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan, termasuk menelusuri aliran uang dan aset.
Ketiga, memeriksa seluruh pejabat atau pihak yang berdasarkan bukti memiliki pengetahuan, kewenangan, atau peran dalam proses pengurusan HGB tersebut, tanpa terkecuali.
Keempat, mengusut dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN yang disebut KPK dalam pengembangan perkara.
Kelima, jika bukti penyidikan kemudian mengarah kepada pejabat dengan posisi paling tinggi sekalipun, KPK harus memprosesnya sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti keterlibatan, KPK harus menyatakannya secara objektif.
Di sinilah independensi KPK benar-benar diuji. Jangan sampai pemberantasan korupsi hanya keras terhadap pejabat rendah, tetapi melemah ketika penyidikan mulai mendekati pusat kekuasaan.
OTT terhadap jaringan pengurusan HGB Summarecon seharusnya menjadi momentum membersihkan praktik koruptif dalam tata kelola pertanahan. Kasus tersebut juga menjadi momentum untuk membersihkan mafia tanah secara menyeluruh dan tidak hanya menyentuh satu atau dua orang.
KPK harus membuktikan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar operasi penindakan, melainkan upaya serius membongkar struktur kekuasaan yang memungkinkan korupsi terjadi. Kasus HGB Summarecon harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti pada delapan tersangka apabila bukti menunjukkan masih ada aktor lain di baliknya.
Redaksi Energi Juang News



