Wacana revisi definisi tindak pidana korupsi kembali memantik kontroversi publik. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan agar klausul “kerugian keuangan negara” dihapus dari definisi korupsi.
Argumentasi yang dibangun nampak pragmatis: demi kepastian hukum dan mencegah para pengambil keputusan—khususnya direksi BUMN dan pejabat publik—mengalami demoralisasi atau kriminalisasi atas kebijakan bisnis yang berisiko.
Sekilas, narasi ini terkesan ramah investasi dan pro-pertumbuhan. Namun, jika dibedah dengan kacamata ekonomi-politik critical, usulan ini menyimpan bahaya laten yang sistemik.
Penghapusan unsur kerugian negara tidak hanya melemahkan instrumen penegakan hukum, tetapi secara substantif berfungsi sebagai jubah pelindung bagi keberlangsungan operasi oligarki, baik yang bersarang di BUMN (state capitalism) maupun di sektor swasta pemburu proyek (crony capitalism).
Dalam konsep state capitalism (kapitalisme negara), negara berperan sebagai aktor ekonomi utama melalui BUMN. Teoretikus ekonomi politik, Mushtaq Khan (2000), menjelaskan bahwa dalam tatanan patron-client, BUMN kerap dimanfaatkan sebagai instrumen redistribusi sumber daya untuk mempertahankan aliansi politik oligarki.
Ketika keputusan bisnis BUMN yang ugal-ugalan—seperti akuisisi yang sarat conflict of interest, investasi bodong, atau penyertaan modal yang merugi—dilepaskan dari kategori pidana korupsi hanya karena alasan “risiko bisnis”, maka fungsi akuntabilitas pidana runtuh. BUMN diubah menjadi safe haven atau benteng yang kebal hukum.
Tanpa adanya ancaman delik kerugian negara, direksi BUMN dan pemegang saham pengendali (baca: elite politik) dapat dengan leluasa mengalirkan dana publik ke dalam proyek-proyek berisiko tinggi atau tidak efisien demi kepentingan elektoral dan patronase, lalu berlindung di balik dalih “kerugian komersial biasa”.
Dampak yang tak kalah destruktif menyasar relasi negara dengan sektor swasta. Dalam literatur kapitalisme kroni (crony capitalism), kemakmuran sebuah perusahaan swasta tidak ditentukan oleh kompetisi pasar yang sehat atau inovasi, melainkan oleh seberapa dekat hubungan mereka dengan pemegang kekuasaan (Anne Krueger, 1974; Paul Collier, 2017).
Di Indonesia, skema Public-Private Partnership (PPP), pengadaan barang dan jasa, hingga proyek strategis nasional (PSN) adalah arena produktif bagi para rent-seeker (pemburu rente). Bentuk korupsi yang paling dominan di area ini bukanlah suap tunai di muka (bribes), melainkan penyalahgunaan wewenang yang merancang spesifikasi proyek agar menguntungkan konsorsium swasta tertentu, meskipun harus mengorbankan keuangan negara (overpricing, proyek mangkrak, atau kualitas inferior).
Jika klausul kerugian negara dihilangkan dari UU Tipikor, penegak hukum hanya bisa menjerat pelaku jika menemukan bukti transfer suap (quid pro quo) secara eksplisit. Padahal, rekayasa korupsi modern di ranah kapitalisme kroni bekerja sangat halus melalui pemufakatan jahat skema bisnis, pembagian saham dorman, hingga regulasi yang di-capture (state capture).
Membatasi tipikor hanya pada tindakan penyuapan secara langsung sama saja dengan memberikan karpet merah bagi para kroni untuk menggerogoti APBN tanpa takut dijerat hukum.
Teori State Capture yang dipopulerkan oleh Joel Hellman dan Daniel Kaufmann (2001) menggarisbawahi kondisi di mana para elite bisnis dan pejabat memformulasikan undang-undang atau aturan hukum demi keuntungan pribadi atau kelompok mereka. Usulan untuk mengubah definisi korupsi ini dapat dibaca sebagai bentuk state capture pada tingkat regulasi (regulatory capture). Ketika definisi korupsi disempitkan, maka tindakan pencurian uang rakyat yang dibungkus dengan baju keputusaan bisnis atau skema corporate restructuring di-normalisasi.
Argumen bahwa “banyak pejabat takut mengeksekusi anggaran” adalah narasi yang menyesatkan. Ketakutan pejabat/direksi BUMN yang jujur seharusnya diselesaikan dengan perbaikan tata kelola (good corporate governance) dan perlindungan terhadap whistleblower, bukan dengan meruntuhkan standar hukum pidana yang memagari uang negara dari jarahan perampok bersetelan jas.
Hukum pidana korupsi dirancang justru untuk melindungi kekayaan publik dari kerakusan elite. Menghapus unsur kerugian negara dari UU Tipikor atas nama efisiensi ekonomi adalah logika yang membahayakan masa depan bernegara.
Jika usulan ini diloloskan, kita tidak sedang memperbaiki iklim investasi, melainkan sedang memformalkan aliansi jahat antara kapitalisme negara dan kapitalisme kroni. Pada akhirnya, yang diuntungkan adalah elite oligarki yang terbebas dari risiko hukum, sementara masyarakat luas harus menanggung kerugian pembangunan akibat uang publik yang terus menguap tanpa pertanggungjawaban.
Redaksi Energi Juang News




