Energi Juang News, Jakarta – Kasus pembunuhan sadis oleh tersangka DBM (40) terhadap istri sirinya DH (30) dan anaknya AGF (4) terus bergulir dan menarik perhatian berbagai kalangan. Hal yang disorot adalah begitu sadisnya pembunuhan tersebut. Pengacara keluarga korban, Ikbal Sermaf, menyebut kasus pembunuhan DH dan AGF adalah paling sadis yang diketahuinya.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy H.M. Sihombing di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026) mengungkap pengakuan tersangka. Dari informasi yang dikumpulkan, DBM diduga terinspirasi dari film India tentang pembunuhan.
“Ya dia berdasarkan hasil psikologi itu dia punya keinginan yang cukup dengan kemampuan dan dia memang suka menonton film-film itu,” ujar Roy.
Untuk menghilangkan jejak aksinya, tersangka membakar, memotong, dan memasukkan ke mesin penggilingan daging dan dimasukkan ke karung lalu dibuang ke sungai.
Terindikasi Femisida
Komnas Perempuan menilai kasus pembunuhan sadis tersebut kuat terindikasi sebagai femisida. Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender, khususnya kontrol dan relasi kuasa yang timpang. Dalam kasus ini, pelaku adalah pasangan korban, orang yang semestinya menjadi sumber rasa aman.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyatakan femisida dalam relasi personal sangat rentan terjadi pada perempuan yang pasangannya berulang kali melakukan kekerasan dan memiliki rasa kepemilikan yang kuat.
Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, mengingatkan penyebutan motif “cemburu” atau “emosi” berisiko menormalkan kekerasan dan menggeser tanggung jawab kepada korban.
“Kami mendorong kepolisian menelusuri riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelum kejadian, termasuk perlakuan ekstrem dan sadistik terhadap jenazah korban. Jangan berhenti pada alasan cemburu atau emosi,” tegasnya.
Dari laporan Komnas Perempuan terkait situasi femisida yang bersumber dari pantauan media, jumlah kasus femisida yang terpantau sebanyak 239 kasus yang teridentifikasi dari 452 berita terkait pembunuhan perempuan pada 2025. Sekitar 61% nya adalah femisida intim, di mana pelaku adalah pasangan atau orang terdekat dalam keluarga.
Polda Jatim menetapkan DBM sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 459 juncto Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 459 mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.




