Enegi Juang News, Jakarta- Tindakan represif aparat di pondok pesantren dinilai berlebihan, di luar prosedur hukum, serta memicu trauma mendalam bagi para santriwati.
Sebuah insiden menegangkan terjadi saat aparat kepolisian bersenjata lengkap melakukan penggeledahan di sebuah bangunan yang diklaim sebagai pondok pesantren Ma’had Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo,menuai gelombang kritik tajam.
Bayangkan saja, sebuah pondok pesantren tahfidz digerebek aparat kepolisian bersenjata lengkap diikuti penyitaan aset tanpa dokumen resmi.
Penggerebekan DPO pada dini hari tersebut mengabaikan asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Buronan yang tengah diburu merupakan seorang mantan narapidana terorisme (eks napiter) yang memiliki rekam jejak sebagai ahli bahan peledak dan menjabat sebagai pengurus di tempat tersebut.
DPO ini juga memiliki keterkaitan erat dengan ST, pelaku teror penyerangan Polsek Cliwon pada tahun 2015 yang telah dilumpuhkan secara terukur setelah sebelumnya melakukan perlawanan sengit hingga melukai dua anggota tim kepolisian.
Penegakan hukum yang ideal seharusnya dilakukan secara humanis, profesional, proporsional, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan, terutama terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
Dan giliran Bid Propam yang harus turun tangan untuk memeriksa apakah prosedur dobrak-mendobrak jam 3 pagi itu sudah sesuai dengan kitab hukum.
Aksi “over-power” ini pun memicu komedi hukum di lingkungan pendidikan anak-anak ini menuai gelombang kritik tajam di tingkat pusat.
Anggota DPR RI, Gus Falah dalam hal ini juga turut menyampaikan kritik keras,”Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hukum itu sendiri. Aparat kepolisian harus tunduk pada ketentuan KUHAP dan UU Perlindungan anak”,




