BerandaHukumKasus Pembunuhan Bayi di Jaksel, Dua Orang Ini Jadi Tersangka

Kasus Pembunuhan Bayi di Jaksel, Dua Orang Ini Jadi Tersangka

Energi Juang News, Jakarta- Kasus pembunuhan bayi berusia 20 bulan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel) berujung pada penetapan dua pelaku sebagai tersangka oleh Polisi.

Keduanya adalah ayah tiri korban berinisial AR (22) dan ibu kandung korban berinisial JM (19).

“Sudah jadi tersangka,” kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam, Senin (2/11/2026).

Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c juncto 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi mengungkap alasan keduanya tega membunuh korban. Kedua pelaku membunuh lantaran tak sanggup membiayai anak.

“Terkait anak tersebut, itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya. Itu kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu,” ujar Seala.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (31/10) di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, Jaksel. Kedua pelaku memilih korban yang berusia paling kecil untuk dieksekusi.

Toilet umum Pasar Kebayoran Lama dipilih jadi lokasi eksekusi. Setelah itu, mereka memesan taksi online sampai Palmerah, Jakbar.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

Leave a Reply

- Advertisment -spot_img

Recent Comments