Energi Juang News, Jakarta – Anggota Sat Lantas Jakarta Timur menegur dan mengimbau pengendara motor yang tidak memasang plat TNKB dan menutupi plat TNKB dengan selotip di sekitaran traffic light Jl. Mayjend Sutoyo UKI Cawang, Jaktim, Senin (2/11/2026).
Anggota Sat Lantas Jakarta Selatan dalam rangka OperasiPatuhJaya2026, juga menegur dan mengimbau pengendara motor yang berkendara tidak menggunakan helm dan tidak memasang plat TNKB di sekitaran traffic light Jl. TB. Simatupang Cilandak, Jaksel.
Fenomena pengendara menutupi pelat nomor kendaraan menggunakan kertas maupun lakban untuk menghindari tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) saat ini marak terjadi di Ibu Kota. Modus lainnya tidak memasang plat nomor di belakang motor atau memasang terbaik plat nomor dan ditutup nomornya.
Modus tersebut dilakukan supaya identitas kendaraan tidak terbaca kamera ETLE, padahal tindakan itu justru melanggar aturan dan dapat menghambat proses identifikasi kendaraan.
Berdasarkan data Korlantas Polri 2026, hingga Mei 2026 terdapat 1.614 perangkat ETLE yang beroperasi di seluruh Indonesia. Selama 2025, sistem tersebut telah memvalidasi 9.130.743 pelanggaran, meningkat 82,10 persen dibanding tahun sebelumnya.
Salah satu pengendara ojek online kedapatan menutupi sebagian pelat nomor depan dan belakang menggunakan kartu plastik, saat dimintai keterangan, pengendara mengaku sengaja menutup pelat nomor karena khawatir terkena tilang elektronik ketika membawa penumpang yang tidak menggunakan helm.
Risiko dan Sanksi Hukum
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Korlantas Polri terus mengedepankan pendekatan Polantas KARIB, yaitu memberikan edukasi langsung kepada masyarakat agar memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari tilang, melainkan demi melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.




