Selasa, Juni 30, 2026
spot_img
BerandaHukumMK Izinkan Dana Pensiun Sukarela Dicairkan Sekaligus

MK Izinkan Dana Pensiun Sukarela Dicairkan Sekaligus

Energi Juang News, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru yang mengubah ketentuan pembayaran manfaat pensiun bagi peserta program pensiun sukarela. Putusan tersebut memberi keleluasaan bagi peserta untuk menentukan skema pencairan manfaat sesuai kebutuhan mereka.

Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (30/6/2026). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

MK Ubah Aturan Pencairan Dana Pensiun Sukarela

Sebelumnya, Pasal 161 ayat (2) UU PPSK mengatur bahwa pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda atau duda, maupun anak dilakukan secara berkala. Sementara Pasal 164 ayat (2) hanya memperbolehkan pencairan pertama secara sekaligus paling banyak 20 persen dari total manfaat pensiun.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa manfaat pensiun dari kepesertaan sukarela dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta.

Ketentuan tersebut berlaku untuk dana pensiun sukarela yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur dana pensiun.

Perkara ini diajukan oleh Alfonsius Londoran dan sejumlah pemohon lainnya. Dalam permohonannya, mereka meminta agar peserta diberi kebebasan memilih pencairan manfaat pensiun hingga 100 persen sekaligus, tanpa dibatasi hanya 20 persen pada pencairan pertama.

MK Nilai Pembayaran Berkala Tetap Penting

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pembayaran manfaat pensiun secara berkala tetap memiliki tujuan penting, yakni menjaga kesinambungan penghasilan peserta saat memasuki usia pensiun.

Mahkamah menjelaskan bahwa sistem pembayaran berkala telah dikenal sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun sebelum kemudian digantikan oleh UU Nomor 4 Tahun 2023. Skema tersebut dinilai mampu membentuk akumulasi dana sehingga manfaat pensiun dapat dinikmati secara berkelanjutan.

Baca juga :  Terlibat Peredaran Uang Palsu, Artis Drama Kolosal Jadi Tersangka

Meski demikian, MK menilai ketentuan tersebut tidak boleh menutup hak peserta program pensiun sukarela untuk memilih pencairan secara sekaligus apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Selain itu, MK mengingatkan pentingnya harmonisasi aturan dana pensiun dengan sistem jaminan sosial nasional. Mahkamah juga mendorong pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah dari klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja agar pengaturan mengenai program pensiun menjadi lebih komprehensif.

MK Juga Ubah Ketentuan pada Perkara Lain

Pada hari yang sama, MK turut memutus perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lukas Saleo dan para pemohon lainnya.

Dalam perkara tersebut, pemohon menguji Pasal 164 ayat (1) huruf d UU PPSK yang sebelumnya mengatur pencairan manfaat pensiun sekaligus hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

MK kemudian menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa manfaat pensiun dari kepesertaan sukarela yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus ataupun berkala.

Dengan putusan ini, peserta program dana pensiun sukarela memiliki pilihan yang lebih luas dalam menentukan mekanisme pencairan manfaat pensiun sesuai kebutuhan mereka, sepanjang tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments