Energi Juang News, Jakarta- Tercatat ada 72 ribu orang lebih jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari awal tahun hingga akhir Oktober 2026. Demikian dicatat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Jawa Barat menjadi provinsi terbesar penyumbang angka PHK. Secara rinci, pada periode Januari hingga Oktober 2026 terdapat 72.336 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan dicatat Kementerian Ketenagakerjaan. Sekitar 20,31% atau tepatnya 14.694 orang yang melaporkan terkena PHK berasal dari Provinsi Jawa Barat sendiri.
“Tenaga kerja terkena PHK paling banyak menurut provinsi domisili tenaga kerjanya pada periode ini terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,31%,” tulis keterangan resmi dalam website Satu Data Kemnaker, Minggu (8/11/2026).
Selain Jawa Barat, Provinsi Banten juga menyumbang angka PHK cukup besar sebesar 8.649 orang. Disusul, Jawa Tengah dengan total laporan 6.860 orang.
Perlu diketahui juga, mengingat tenaga kerja yang ter-PHK masih dapat mengajukan klaim hingga batas waktu 6 bulan sejak tanggal PHK, maka data dalam 6 bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus mengalami pembaruan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka atau Kim Agung sempat buka suara soal Jawa Barat menjadi provinsi tertinggi penyumbang angka PHK. Jawa Barat juga mencatat angka pemutusan hubungan kerja (PHK) tertinggi di Indonesia pada sebulan sebelumnya, dengan total 13.044 pekerja. Dia menyebut industri garmen dan otomotif menjadi sektor yang paling terdampak PHK di Jawa Barat.
Kondisi tersebut dipengaruhi dinamika global yang berdampak pada permintaan pesanan, terutama bagi industri padat karya.
Redaksi Energi Juang News




