Gerak News, Jakarta-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto karena pernyataannya menyinggung ketidaknetralan aparat kepolisian di Pilkada 2024 melalui “Partai Coklat”.
Terkait hal itu, DPP PDI Perjuangan melalui sekretaris jenderal, Hasto Kristiyanto justru mengecam keputusan MKD DPR tersebut.
“Kami memberikan dorongan kepada Saudara Yulius untuk tidak pernah berhenti, karena setiap anggota DPR punya kebebasan untuk bersuara, kebebasan, dan juga dilindungi hak imunitas, sehingga apa yang terjadi di MKD juga menunjukkan bagaimana hegemoni kekuasaan itu bekerja,” kata Hasto di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
Dia menyayangkan langkah MKD DPR RI yang memberikan sanksi teguran kepada Yulius Setiarto tersebut.
Menurut Hasto, MKD seharusnya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR RI, apapun fraksinya, ketika ia bekerja dalam menyuarakan kebenaran.
“Jadi kami akan memberikan advokasi, bahkan kalau perlu itu sidang juga harus dibuat supaya masyarakat bisa mengetahui,” jelas Hasto.
Sebelumnya, Istilah Partai Coklat merujuk pada dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam proses politik, khususnya Pilkada 2024.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membacakan putusan itu dalam sidang musyawarah MKD di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yth Yulius Setiarto, SH. MH No anggota A234 Fraksi PDI Perjuangan terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” kata Nazaruddin di ruang rapat MKD.
Nazaruddin menyatakan putusan MKD tersebut bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.
Yulius Setiarto dilaporkan ke MKD buntut pernyataannya melalui akun tiktok pribadinya yang menyinggung cawe-cawe polisi di Pilkada 2024.
Dalam penjelasannya, Yulius menyebut bahwa di unggahannya itu, dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengklarifikasi temuan Bocor Alus Politik yang dirilis Tempo.
Redaksi Gerak News



