Senin, Maret 16, 2026
spot_img
BerandaPolitikKPU Solo Klarifikasi: Dokumen Pendaftaran Jokowi Tidak Dimusnahkan, Hanya Buku Agenda

KPU Solo Klarifikasi: Dokumen Pendaftaran Jokowi Tidak Dimusnahkan, Hanya Buku Agenda

Energi Juang News, Solo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menegaskan bahwa berkas pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Solo tidak dimusnahkan. Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya isu pemusnahan dokumen penting, termasuk salinan ijazah yang menjadi obyek sengketa informasi publik.

Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, menjelaskan bahwa yang dimusnahkan hanyalah buku agenda surat masuk, bukan dokumen pencalonan maupun ijazah Jokowi.

Buku agenda tersebut mencatat tanggal dan nomor surat yang masuk dan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip. Artinya, penyimpanan buku agenda hanya bersifat sementara dan boleh dimusnahkan setelah melewati masa retensi yang ditetapkan.

Dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP), KPU Solo sudah menyerahkan dokumen terkait yang diminta, termasuk SOP verifikasi dan pengelolaan data dokumen pendaftaran. Namun, ada sebagian dokumen yang belum dapat diberikan karena berada di luar kewenangan KPU Solo.

Arya menegaskan permintaan dokumen tersebut lebih mengarah pada nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk, bukan berkas utama pencalonan. Hingga saat ini, KPU Solo juga belum pernah melakukan pemusnahan dokumen tersebut.

Sengketa ini muncul setelah adanya gugatan terkait ijazah Jokowi.Pernyataan ini bertujuan meluruskan kabar yang beredar dan memastikan transparansi penyimpanan dokumen penting di KPU Solo. Meski buku agenda sudah dimusnahkan sesuai aturan, dokumen utama tetap terjaga dan disimpan dengan baik.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments