EnergiJuang News, Jakarta – Ferry Irwandi Kritik Revisi UU Kejaksaan: Imunitas Jaksa Bisa Hambat Keadilan
Kekhawatiran terhadap Independensi Hukum
Pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, mengkritik revisi Undang-Undang Kejaksaan tahun 2021. Ia menilai aturan ini dapat mengancam independensi hukum di Indonesia.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah aturan mengenai pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan jaksa. Proses ini hanya bisa dilakukan jika ada izin dari Jaksa Agung.
Risiko Penyalahgunaan Kewenangan
Ketentuan ini memberi perlindungan yang berlebihan. Akibatnya, keadilan dan supremasi hukum bisa terancam.
“Lembaga ini semakin berkuasa. Jika seorang jaksa hanya bisa diproses hukum dengan izin Jaksa Agung, ini adalah bentuk imunitas yang berbahaya,” kata Ferry dalam keterangannya pada Selasa, 28 Januari 2025.
Ia menilai imunitas bisa diterima jika tujuannya melindungi jaksa yang bekerja profesional. Namun, bagaimana jika pelanggaran hukum terjadi di luar tugas mereka?
Kurangnya Mekanisme Pengawasan
“Inilah masalahnya. Tidak ada mekanisme jelas untuk menangani jaksa yang melakukan tindak pidana di luar tugasnya,” tegasnya.
Beberapa kasus menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan di dalam Kejaksaan. Salah satunya terjadi di Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatra Utara. Seorang jaksa terbukti memeras terdakwa, tetapi hanya dikenai sanksi mutasi tanpa konsekuensi hukum.
Selain itu, kasus Jaksa Pinangki juga menunjukkan lemahnya pengawasan internal.
Bahaya Kelebihan Kewenangan
“Ketika suatu lembaga memiliki kekuasaan besar tanpa kontrol yang ketat, penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan tindakan otoriter bisa meningkat,” ungkap Ferry, yang juga pernah menantang dukun santet se-Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa tanpa pengawasan jelas, Kejaksaan bisa menjadi lembaga super body yang sulit dikendalikan. Hal ini berbahaya bagi sistem demokrasi Indonesia.
Revisi UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang
Menurut Ferry, revisi UU Kejaksaan 2021 justru memperkuat kekuasaan Kejaksaan. Salah satu pasal bermasalah adalah Pasal 8 Ayat 5. Aturan ini mewajibkan KPK atau Polri untuk meminta izin Jaksa Agung sebelum memproses jaksa yang melanggar hukum.
“Jika seorang jaksa melanggar hukum, ada kemungkinan besar ia dilindungi oleh sistem yang ada. Ini menjadi masalah serius bagi keadilan,” katanya.
Solusi: Pengawasan Lebih Ketat
Sebagai solusi, Ferry menekankan pentingnya merevisi kembali UU Kejaksaan. Mekanisme pengawasan harus lebih kuat agar keseimbangan kekuasaan tetap terjaga.
“Check and balance adalah prinsip utama demokrasi. Tanpa itu, penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan bisa terjadi. Oleh karena itu, revisi ini harus menjadi prioritas untuk melindungi kepentingan publik dan menegakkan keadilan,” pungkasnya.
Sumber : YouTube



