Energi Juang News, Jakarta- Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN mengambil tindakan tegas dengan menertibkan sejumlah vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Penyegelan dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di area hutan produksi secara ilegal, yang berkontribusi terhadap risiko bencana banjir.
“Hari ini kami melakukan (penertiban) di vila Forest Hill. Ini adalah hulu DAS Ciliwung dan di sini terdapat 7 vila, yang masuk dalam (kawasan) hutan produksi,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, di Puncak, Bogor, Minggu (9/3/2025).
Petugas Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Kementerian ATR/BPN mulai melakukan penindakan terhadap bangunan vila yang diduga melanggar. Vila pertama yang ditindak adalah vila Forest Hill yang berada di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Setelah melewati jalur berkelok selama kurang lebih 20 menit dari jalan utama Jl Raya Puncak, petugas tiba di vila Forest Hill sekitar pukul 09.30 WIB. Pejabat Kemenhut dan Kementerian ATR/BPN tampak menemui dan berbincang dengan pemilik vila.
Setelah sedikit berbincang, petugas kemudian memasang plang peringatan di area vila. Dalam plang tersebut dijelaskan area yang ditempati vila merupakan kawasan hutan dan kini dalam pengawasan direktorat jenderal penegakan hukum kehutanan.
Rudianto mengatakan penertiban dilakukan dalam mencegah banjir imbas pembangunan liar di kawasan hutan. Penertiban dilakukan bersama Kementerian ATR/BPN dan aparat pemerintah setempat
“Pada hari ini Kementerian Kehutanan bersama kementerian ATR/BPN dan Pemda Bogor bersama-sama kami, dalam rangka penertiban tata ruang dan penertiban kawasan hutan,” kata Rudianto.
Redaksi Energi Juang News



