Sabtu, Maret 14, 2026
spot_img
BerandaDaerahKabar Duka, Tokoh Sumsel Ini Meninggal Dunia

Kabar Duka, Tokoh Sumsel Ini Meninggal Dunia

Energi Juang News, Palembang- Kabar duka datang dari Sumatera Selatan (Sumsel). Tokoh masyarakat Palembang sekaligus pengusaha ternama, H. Halim Ali, wafat pada Kamis 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.25 WIB.

Dalam usia 88 tahun, almarhum menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Fatimah Azzahra Palembang.

Profil Haji Alim, Crazy Rich Palembang yang Meninggal Dunia Saat Jalani Proses Hukum

Kepergian sosok ‘crazy rich’ yang akrab disapa Haji Alim ini terjadi di hari yang sama dengan jadwal persidangan perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Namun, sidang yang sedianya digelar pagi hari terpaksa ditunda lantaran kondisi kesehatan almarhum yang dilaporkan kritis.

Kabar wafatnya Haji Alim dikonfirmasi langsung oleh Lisa Merida, anggota tim kuasa hukum almarhum.

“Iya benar, beliau telah wafat pada pukul 14.25 WIB di RS Fatimah Azzahra Palembang,” ujar Lisa kepada awak media.

Sebelum meninggal dunia, majelis hakim sempat memberikan penundaan persidangan selama dua pekan setelah menerima surat keterangan medis yang menyatakan kondisi terdakwa menurun drastis.

​Baca juga : Politisi Aceh Ini Meninggal Dunia

Bahkan, pihak kuasa hukum juga sempat mengajukan permohonan izin berobat ke Singapura, namun belum sempat terealisasi.

Informasi wafatnya Haji Alim turut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba), Abdul Harris, yang mengaku menerima pemberitahuan resmi dari pihak keluarga.

“Iya, benar. Kami menerima kabar dari pihak keluarga bahwa Haji Abdul Halim telah meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit di Palembang,” kata Abdul Harris saat dikonfirmasi Kamis 22 Januari 2026.

Abdul Harris menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya terdakwa yang perkaranya masih dalam proses hukum tersebut.

“Atas nama Kejari Muba, kami menyampaikan turut berdukacita. Semoga almarhum husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta ketabahan,” ujarnya.

Sebelumnya, Haji Alim diketahui menjalani perawatan intensif di ruang ICCU RSUD Siti Fatimah Palembang.

Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, sempat menyampaikan bahwa penundaan sidang diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak terdakwa untuk mendapatkan perawatan medis.

“Terdakwa tidak hadir karena kondisi sedang sakit dan dirawat sebagaimana yang disampaikan dalam surat. Maka kita berikan hak terdakwa untuk berobat dan menunda sidang selama dua minggu,” kata Fauzi Isra.

Kepergian Haji Alim meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kerabat, serta masyarakat Palembang yang mengenal sosoknya sebagai tokoh berpengaruh di bidang usaha dan sosial.

Pihak keluarga besar almarhum menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan semasa hidup serta memohon doa dari masyarakat agar amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments