Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Cara Gampang Perpanjang STNK

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Cara Gampang Perpanjang STNK

Energi Juang News– Bagi pembeli kendaraan bekas, mengurus perpanjangan STNK kerap menjadi tantangan. Salah satu kendalanya adalah persyaratan yang mengharuskan pemilik baru melampirkan KTP yang namanya sesuai dengan yang tertera di STNK.

Aturan ini sering kali menyulitkan pemilik kendaraan bekas dalam membayar pajak atau memperpanjang STNK. Namun, ada solusi praktis untuk menghindari kendala tersebut, yakni dengan melakukan balik nama kendaraan. Kabar baiknya, saat ini bea balik nama (BBN) kendaraan bekas telah digratiskan, meski masih ada biaya administrasi lainnya yang perlu disiapkan.

Sebagai informasi, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) atau proses perubahan kepemilikan kendaraan bekas kini telah ditetapkan sebesar Rp 0. Sebelumnya, biaya balik nama cukup membebani karena adanya pajak tambahan dalam proses tersebut.

Dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Barat, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) adalah proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan agar kendaraan bekas yang dibeli tercatat atas nama Anda, yang memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.

Syarat Balik Nama

Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama. Berikut syarat balik nama kendaraan:

  • E-KTP pemilik baru;
  • STNK asli dan fotokopi;
  • SKKP (notis pajak kendaraan);
  • BPKB asli dan fotokopi;
  • Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

Perlu dicatat, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Jadi, kamu hanya perlu melampirkan E-KTP pemilik baru.

Biaya yang Diperlukan untuk Balik Nama

Untuk proses balik nama kendaraan second atau bekas, kini tidak lagi dikenakan bea balik nama. Artinya, kamu tidak perlu khawatir lagi tentang biaya tambahan terkait perubahan nama kendaraan yang dibeli.

Meski BBN sudah digratiskan, masih ada beberapa biaya lain yang diperlukan untuk proses balik nama. Biaya itu antara lain:

Biaya PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB;
Biaya mutasi kendaraan, jika Anda memindahkan kendaraan dari satu daerah ke daerah lain;
Pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk tahun berikutnya.

Besaran Biaya yang Dibutuhkan

Untuk diketahui, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk STNK, TNKB, BPKB dan mutasi sudah ada ketetapannya. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berikut rinciannya:

PNBP STNK: Rp 100.000 untuk sepeda motor dan Rp 200.000 untuk mobil
PNBP TNKB (pelat nomor): Rp 60.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk mobil
PNBP BPKB: Rp 225.000 untuk sepeda motor dan Rp 375.000 untuk mobil
Mutasi: Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil
Pokok PKB: Besarannya berbeda-beda tergantung kendaraannya. Estimasi biaya PKB bisa dilihat di lembar STNK kolom PKB, Opsen PKB, dan SWDKLLJ.

Redaksi Energi Juang News

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )
Aktifkan Notifikasi Berita Terbaru? Aktifkan Tidak