Energi Juang News, Jakarta- Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS) mengeluarkan fatwa yang menyerukan kewajiban bagi negara-negara Islam untuk mengerahkan militer dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina melawan agresi Israel.
Fatwa ini menegaskan bahwa intervensi militer adalah kewajiban syariat, terutama bagi negara-negara yang berbatasan langsung dengan Palestina, seperti Mesir, Yordania, Suriah, dan Lebanon.
Dalam pernyataannya, IUMS menyatakan, “Rezim yang berkuasa dan tentara resmi diwajibkan oleh Syariat Islam untuk segera melakukan intervensi guna menyelamatkan Gaza dari genosida dan pemusnahan massal.” Mereka menambahkan bahwa membiarkan Gaza dan Palestina dimusnahkan merupakan “pengkhianatan terhadap Allah dan Rasul-Nya, Muhammad SAW, dan merupakan salah satu dosa terbesar di hadapan Allah SWT.”
Fatwa tersebut juga menyoroti pentingnya peran negara-negara Islam dalam memberikan dukungan komprehensif kepada Palestina, termasuk dalam bentuk militer, keuangan, media, diplomatik, dan strategi. “Intervensi militer dan penyediaan peralatan serta keahlian militer adalah kewajiban agama yang mengikat,” tegas IUMS.
Selain itu, IUMS mengkritik diamnya negara-negara dan kelompok dalam melihat invasi Israel di Gaza, menyatakan bahwa hal itu adalah “dosa agama dan pengkhianatan terhadap Allah.” Mereka menekankan bahwa hukum Islam melarang umatnya untuk berdiam diri terhadap agresi dan tidak melakukan perlawanan.
Fatwa ini muncul di tengah meningkatnya kekerasan di Gaza, dengan laporan lebih dari 8.525 warga Palestina menjadi martir, termasuk 3.542 anak-anak dan 2.187 wanita, serta sekitar 21.543 orang terluka. IUMS menekankan bahwa intervensi segera dan dukungan yang tak tergoyahkan diperlukan untuk menyelamatkan Gaza dari genosida dan kehancuran total yang dihadapinya.
Redaksi Energi Juang News



