
Parkir Liar di Tanah Abang: Warga Terbebani Tarif Tinggi
Energi Juang News, Jakarta- Praktik parkir liar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali menjadi sorotan setelah seorang warga, Tata Julia Permana (26), mengeluhkan dikenai tarif parkir sebesar Rp 60.000 untuk beberapa jam parkir di pinggir jalan. Tata, yang baru pertama kali mengunjungi Pasar Tanah Abang, mengikuti arahan dua pria yang mengatur kendaraan seolah-olah mereka petugas resmi.
“Di situ ada abang-abang langsung mengarahkan masuk parkir. Karena ketidaktahuan saya, saya langsung ikuti arahan abangnya. Di situ parkir juga di pinggir jalan trotoar banyak,” ujar Tata. Ia menambahkan, “Karena dari pertama kali belok (ke arah Pasar Tanah Abang), tukang parkir sudah mengarahkan untuk masuk dan itu ada dua orang. Satu stay di tengah jalan, yang satu di trotoarnya.”
Tata mengaku kaget saat diminta membayar Rp 60.000 untuk parkir mobilnya. “Benar, Rp 60.000. Terus saya bilang, ‘ya sudah, nanti saja kalau begitu, kami masuk dulu’. Tapi mereka bilang, ‘ya sudah enggak apa Rp 10.000 dulu saja, Rp 50.000 pas pulang’,” ucapnya. Akhirnya, Tata memberikan Rp 50.000 saat keluar dari area parkir.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan penertiban terhadap parkir liar di Tanah Abang. “Parkir liar di Tanah Abang ini kami terus melakukan penertiban, dan termasuk mengoordinasikan dengan rekan-rekan setempat untuk tidak ada parkir liar di sana,” ujar Syafrin.
Namun, Syafrin mengakui bahwa para juru parkir liar kerap kembali setelah petugas meninggalkan lokasi. “Indikasi bahwa itu parkir liar adalah pada saat yang bersangkutan parkir, itu minta uang parkirnya di depan. Karena begitu datang petugas menertibkan, mereka bisa bubar dan kendaraan yang bersangkutan untuk terpaksa diderek dan dikenakan sanksi,” jelasnya.
Syafrin mengimbau masyarakat agar menggunakan kantong-kantong parkir resmi yang sudah tersedia. “Contohnya di Tanah Abang, bisa parkir langsung ke Blok A atau di beberapa lokasi yang memang di sana diperbolehkan parkir. Di Blok A itu kan cukup kosong di atas,” tambahnya.
Redaksi Energi Juang News