Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisGus Falah: Persoalkan Divestasi, AS Ganggu Spirit Berdikari

Gus Falah: Persoalkan Divestasi, AS Ganggu Spirit Berdikari

Energi Juang News, Jakarta- Anggota DPR-RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengecam Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang mempersoalkan kewajiban  divestasi sebesar 51 persen bagi perusahaan asing di sektor pertambangan Indonesia.

Pemerintah AS menilai divestasi itu menjadi hambatan bagi masuknya investasi asing langsung (foreign direct investment /FDI).  Kritik ini disampaikan dalam laporan tahunan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR).

Gus Falah menegaskan, dengan mempersoalkan kewajiban  divestasi  bagi perusahaan asing di Indonesia, AS telah mengganggu spirit berdikari dalam ekonomi yang dibangun Indonesia.

Visi ekonomi berdikari, yang menjadi bagian dari Trisakti ajaran Bung Karno sedang kita realisasikan, salah satunya melalui kewajiban divestasi bagi perusahaan asing,” ujar Gus Falah, Selasa (22/4/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, tak seharusnya AS mencampuri kebijakan ekonomi Indonesia dalam perekonomian.

Baca juga : Gus Falah: Mbak Puan Maharani Konsisten Perangi Kekerasan Seksual

Apalagi, sambung Gus Falah, AS pun kini seenaknya mengenakan tarif impor pada berbagai negara di dunia.

Dalam pidato Tahun Berdikari 1965, Bung Karno mempertegas konsep Berdikari yang menekankan kemandirian ekonomi, dan kewajiban divestasi ini adalah manifestasi dari kemandirian itu,” tegas Gus Falah.

“AS seharusnya tak cawe-cawe dalam kebijakan kita, mereka juga seenaknya kenakan tarif tinggi ke produk negara-negara lain, termasuk kita. Mosok ganggu kepentingan kita,” pungkasnya.

Adapun kebijakan divestasi ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 yang telah diubah melalui PP Nomor 25 Tahun 2024. Dengan peraturan itu, perusahaan tambang asing yang mendapatkan izin usaha wajib melepas 51 persen sahamnya ke pemilik lokal.

Batas waktu divestasi dibedakan berdasarkan fasilitas pengolahan yang dimiliki, yakni 15 tahun bagi perusahaan tanpa fasilitas pengolahan terintegrasi dan 20 tahun bagi yang memilikinya.

Baca juga :  Terungkap, Indonesia Diserbu Jilbab dan Batik Impor dari China

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments