Energi Juang News, Jakarta— Bank Indonesia (BI) merespons laporan terbaru dari Pemerintah Amerika Serikat terkait sistem pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), yang dinilai sebagai salah satu penghambat perdagangan bilateral antara kedua negara.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menegaskan bahwa kerja sama sistem pembayaran digital seperti QRIS ataupun sistem fast payment lainnya, sangat bergantung pada kesiapan teknis dan kebijakan masing-masing negara yang terlibat, termasuk Amerika Serikat.
“Jadi kami tidak membeda-bedakan. Kalau Amerika siap, kita siap, kenapa tidak?” ujar Destry dalam acara Edukasi Keuangan untuk Pekerja Migran Indonesia di Gedung Dhanapala, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025.
Destry juga menyatakan bahwa dominasi penyedia layanan pembayaran asal AS seperti Visa dan Mastercard masih berlangsung kuat di Indonesia. “Sampai sekarang kartu kredit yang selalu direbutin Visa dan Mastercard kan masih juga dominan. Jadi itu tidak ada masalah sebenarnya,” tuturnya lebih lanjut.
Meski begitu, Destry tidak menjelaskan secara rinci langkah strategis apa yang akan diambil BI untuk merespons keluhan dari pihak AS tersebut.
Sorotan dari AS terhadap kebijakan QRIS tertuang dalam dokumen resmi National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) pada 31 Maret 2025. Dalam laporan tersebut, USTR menyebut bahwa perusahaan dan institusi keuangan asal Amerika tidak diberikan ruang untuk dilibatkan saat BI merancang kebijakan QRIS.
“Stakeholder internasional tidak diberitahu potensi perubahan akibat kebijakan ini ataupun diberi kesempatan untuk memberi pandangan mengenai sistem ini, termasuk bagaimana QRIS bisa didesain untuk terkoneksi dengan sistem pembayaran yang sudah ada,” tulis USTR dalam laporannya.
Selain QRIS, dokumen tersebut juga menyinggung sejumlah isu lain yang dianggap sebagai hambatan perdagangan oleh pihak AS, seperti proses perizinan impor yang kompleks, kewajiban tingkat komponen dalam negeri, serta perlindungan hak kekayaan intelektual yang masih minim.
Adapun negosiasi antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait tarif dan hambatan perdagangan sedang berlangsung dan ditargetkan rampung dalam kurun waktu 60 hari ke depan.
Redaksi Energi Juang News



