Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisPemerintah Batasi Program Gratis Ongkir di E-commerce, Ini Ketentuannya

Pemerintah Batasi Program Gratis Ongkir di E-commerce, Ini Ketentuannya

Energi Juang News, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan pembatasan terhadap program gratis ongkir di platform e-commerce. Langkah ini diambil untuk menciptakan persaingan yang sehat dan mencegah praktik predatory pricing yang merugikan pelaku usaha kecil dan menengah.

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025, dijelaskan bahwa program gratis ongkir hanya diperbolehkan selama tiga hari dalam satu bulan jika tarif pengiriman berada di bawah biaya pokok. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha tidak mengalami kerugian akibat subsidi ongkir yang berlebihan.

Namun, program gratis ongkir bisa dibatasi selama tiga hari dalam satu bulan jika tarif berada di bawah biaya pokok. Periode waktu itu juga dapat diperpanjang dengan permintaan dari pemilik layanan dan akan dilakukan evaluasi oleh pihak Komdigi.

Evaluasi dilakukan dengan melihat apakah potongan harga yang ditetapkan layak atau tidak diperpanjang. Nanti seumpama 3 hari diterapkan, mereka minta perpanjangan kita evaluasi,” kata Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung ditemui di Gedung Komdigi, Jumat (16/5/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo mengatakan gratis ongkir menguntungkan bagi konsumen sekaligus membantu pengusaha untuk mempromosikan barang dagangannya.

Namun, Komdigi tidak ingin program gratis ongkir membebani masyarakat yang bekerja sebagai kurir.

“Kita juga sebagai regulator di sini juga harus hadir untuk melindungi teman-teman yang menjadi kurir karena kadang-kadang promosi dijadikan pilihan,” jelas Angga.

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan Permen baru untuk mendukung industri lebih sehat. “Untuk penyehatan industri ini harus sustain. Jangan nanti di awal murah terus kemudian di ujung tiba-tiba menaikkan gitu,” kata dia.

Baca juga :  Kepada Pertamina Dan PLN, Pemerintah Punya Tagihan Sebesar Ini

Aturan tersebut juga mengatur lima hal, berikut perrinciannya:

  1. Perluas jangkauan layanan secara kolaboratif 1,5 tahun ke depan. Targetnya untuk bisa menjangkau 50% provinsi di Indonesia.
  2. Adanya peningkatan kualitas layanan dan perlindungan pada konsumen.
  3. Membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien
  4. Menjaga iklim usaha yang sehat dengan semangat keadilan dan keseimbangan
  5. Mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments