Energi Juang News, Jakarta- Sebuah grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’ menggegerkan dunia maya. Grup ini menjadi sorotan karena berisi percakapan yang mengarah pada fantasi inses atau seks sedarah.
Warganet ramai membagikan tangkapan layar isi percakapan grup tersebut di media sosial seperti X dan Instagram. Grup ini disebut memiliki ribuan anggota yang saling berbagi cerita-cerita yang dianggap menjijikkan oleh masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang mengetahui keberadaan grup tersebut, meminta polisi untuk mengambil tindakan tegas. Kapolri wajib ditindak tegas sesegera mungkin, ini sudah bahaya dan harus dihentikan. Kapolri harus perintahkan anggotanya tangkap semua yang terlibat,” kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (16/5).
Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap grup Facebook tersebut sejak minggu lalu. “Sudah, kita sudah melakukan proses penyelidikan sejak minggu lalu,” ujar Roberto . Ia juga memastikan bahwa akun grup tersebut telah ditutup oleh pihak Meta karena melanggar aturan. “Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan,” imbuhnya.
Polisi saat ini tengah berkoordinasi dengan Meta dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melacak admin dan anggota grup tersebut. “Ini kami intensif berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi,” ujar Roberto.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten dari grup tersebut. “Kami meminta agar penyebaran kembali (re-share) konten yang ada dalam akun grup yang sudah ditangguhkan/ditutup oleh provider Meta tersebut dalam bentuk tangkapan layar, terutama yang ada foto anak dengan kalimat melanggar UU Kesusilaan/Pornografi tidak dilakukan kembali dengan tujuan apa pun,” kata Roberto.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga mengecam keras keberadaan grup ‘Fantasi Sedarah. Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Dengan langkah-langkah tegas dari pihak kepolisian dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini dapat segera dituntaskan dan memberikan efek jera bagi pelaku serta perlindungan bagi masyarakat, terutama anak-anak, dari konten yang meresahkan tersebut.
Redaksi Energi Juang News



