Energi Juang News, Jakarta– Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa dari luar negeri. Langkah kontroversial ini berdampak pada sekitar 25 persen dari total mahasiswa Harvard yang berasal dari luar AS.
Kebijakan tersebut diumumkan melalui surat resmi dari Menteri Keamanan Dalam Negeri, Kristi Noem, yang menyatakan bahwa sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVIS) milik Harvard telah dicabut. Surat tersebut merujuk pada sistem utama yang memungkinkan mahasiswa internasional untuk mengakses pendidikan di Amerika Serikat.
Keputusan pemerintah ini segera mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi di Cambridge, Massachusetts, yang menyebut kebijakan itu sebagai pelanggaran hukum. Mereka menilai tindakan tersebut bukan hanya merugikan Harvard, tapi juga citra pendidikan tinggi Amerika secara keseluruhan.
Dalam pernyataan resminya, Harvard menyebut tindakan itu sebagai bentuk “pembalasan politik” yang melanggar hukum. Pihak universitas juga menegaskan komitmen mereka untuk mempertahankan kehadiran mahasiswa dan akademisi internasional sebagai bagian penting dari misi pendidikan dan riset mereka.
Tindakan ini dapat menimbulkan kerugian besar bagi komunitas akademik. Hal ini juga berpotensi melemahkan peran Harvard dalam kontribusinya terhadap penelitian global.
Asosiasi Profesor Universitas Harvard mengecam keras keputusan ini. Mereka menyebutnya sebagai bentuk otoritarianisme dan tekanan terhadap lembaga pendidikan tertua di AS.
“Pemerintahan Trump sedang menghancurkan pilar pendidikan tinggi Amerika. Permintaan mereka agar kami mengorbankan mahasiswa internasional tidak bisa diterima,” ujar perwakilan asosiasi tersebut.
Redaksi Energi Juang News



