Energi Juang News, Jakarta – Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol kembali menerima hukuman pidana dalam perkara terpisah yang menjeratnya. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis 30 tahun penjara terkait operasi pengiriman drone ke Korea Utara yang dinilai melanggar hukum dan membahayakan keamanan nasional.
Putusan tersebut diumumkan pada Jumat (12/6/2026). Hukuman ini menambah daftar kasus hukum yang dihadapi Yoon setelah sebelumnya ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Februari 2026 dalam perkara pemberontakan yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer tahun 2024.
Jaksa Sebut Operasi Drone untuk Ciptakan Alasan Darurat Militer
Menurut jaksa penuntut khusus, pengiriman drone ke wilayah Korea Utara dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi yang dapat digunakan untuk membenarkan penerapan darurat militer. Pada April lalu, jaksa menilai tindakan tersebut sebagai upaya “memalsukan kondisi perang” yang berpotensi merusak stabilitas keamanan negara.
Juru bicara Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengonfirmasi bahwa Yoon dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas dakwaan terkait operasi drone. Namun, pengadilan tidak merinci lebih lanjut pertimbangan putusan tersebut.
Kantor berita AFP melaporkan bahwa jaksa juga menilai operasi itu meningkatkan ketegangan di Semenanjung Korea. Selain itu, jatuhnya drone disebut memicu kebocoran informasi sensitif, termasuk data terkait kemampuan militer Korea Selatan.
Tim Hukum Bantah Keterlibatan Yoon
Yoon telah mengajukan banding atas vonis pemberontakan yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya. Ia tetap berpendapat bahwa keputusan menerapkan darurat militer dilakukan semata-mata untuk kepentingan negara.
Sementara itu, tim kuasa hukumnya membantah dakwaan dalam kasus drone. Mereka menegaskan tidak ada perintah maupun persetujuan dari Yoon terkait operasi tersebut.
Menurut pihak pembela, pengiriman drone dilakukan sebagai respons terhadap balon berisi sampah yang dikirim Korea Utara melintasi perbatasan pada tahun yang sama. Mereka menyebut langkah tersebut sebagai tindakan pertahanan diri yang sah dan tidak memiliki kaitan dengan kebijakan darurat militer.
Pengacara Yoon juga menolak tuduhan jaksa dengan menyebutnya sebagai spekulasi yang tidak didukung bukti kuat.
Ketegangan Antar-Korea Kembali Disorot
Insiden penerbangan drone kembali menyoroti rapuhnya hubungan antara Korea Selatan dan Korea Utara. Hingga kini, kedua negara secara teknis masih berada dalam kondisi perang karena konflik Korea yang berakhir tanpa perjanjian damai permanen.
Sebelumnya, Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung sempat menyampaikan penyesalan setelah hasil penyelidikan mengungkap adanya pengiriman drone ke Korea Utara pada Januari. Temuan tersebut memicu perdebatan baru mengenai kebijakan keamanan dan hubungan antar-Korea.
Redaksi Energi Juang News



