Energi Juang News, Jakarta- Kementerian ESDM menyatakan pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat tidak memiliki masalah berarti.
Informasi itu disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno. Dia mengaku bersama dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah mengunjungi kawasan pertambangan di daerah tersebut.
“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di kawasan pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tutur Tri dalam keterangan resmi Sabtu (7/6) seperti dikutip dari website Kementerian ESDM.
Meski begitu, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat.
Tim ia memerintahkan untuk menyalakan secara menyeluruh dan memberikan rekomendasi kepada Bahlil untuk menentukan langkah lanjutan atas penambangan nikel di daerah tersebut.
“Kalau secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap laporannya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam) I Dewa Wirantaya mengatakan PT GAG Nikel, sebagai anak perusahaannya wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik di Raja Ampat dengan menaati prosedur teknis, lingkungan, dan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.
“Seperti kita saksikan bersama, semua pemangku kepentingan bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya. Tentunya harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agen pembangunan memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan, terutama yang ada di Pulau Gag ini,” jelasnya.
Pertambangan nikel di Raja Ampat menjadi bahan polemik publik belakangan ini.
Bupati Raja Ampat Orideko Burdam menyebut penambangan menimbulkan pencemaran lingkungan.
Padahal, 97 persen wilayah Raja Ampat merupakan kawasan konservasi.
Ia mengeluh tidak bisa melakukan banyak hal terkait masalah itu. Karena otoritas penerbitan dan pencabutan izin berada di pemerintah pusat.
“Sembilan puluh tujuh persen Raja Ampat merupakan daerah konservasi sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas,” kata Orideko di Sorong, Sabtu (31/5).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan pelanggaran serius terhadap empat kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat,
Temuan itu diperoleh selama proses pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH)/BPH) pada tanggal 26 hingga 31 Mei 2025.
Adapun empat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan KLH antara lain PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Dalam rilis KLH disebutkan bahwa keempat perusahaan itu telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan, namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil,” demikian rilis KLH.
PT Anugerah Surya Pertama dapat melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas kurang lebih 746 hektar, tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian.
Di lokasi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup telah memasang rencana peringatan sebagai bentuk penguat aktivitas.
PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas kurang lebih 6.030,53 hektar, yang tergolong pulau kecil. Kegiatan pertambangan di dalamnya bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dari temuan itu KLH tengah melakukan evaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN.
“Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut,” lanjut keterangan tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan keinginan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini.
“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” ujar Hanif.
PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Semua kegiatan eksplorasi perusahaan itu telah dihentikan.
Sementara itu PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka penambangan di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas lima hektar di Pulau Kawe.
“Aktivitas itu menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai, dan perusahaan ini akan menerapkan sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata,” lanjut keterangan itu.
Redaksi Energi Juang News



