Senin, April 20, 2026
spot_img
BerandaPolitikUsulan Pemakzulan Gibran Segera Dibahas DPR, Rapat Bisa Digelar Minggu Ini

Usulan Pemakzulan Gibran Segera Dibahas DPR, Rapat Bisa Digelar Minggu Ini

Energi Juang News, Jakarta– Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR RI segera membahas usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dalam forum rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus). Namun, waktu pelaksanaan rapat masih bersifat tentatif karena surat usulan tersebut masih berada di Sekretariat Jenderal DPR.

“Surat dari Setjen belum resmi sampai ke pimpinan. Jika sudah diterima, akan diproses melalui rapim dan bamus sesuai prosedur yang berlaku. Kemungkinan bisa digelar besok atau minggu depan,” ujar Dasco usai rapat paripurna pembukaan masa sidang, Senin (24/6/2025).

Proses Hati-Hati, Banyak Surat Serupa Masuk ke DPR
Dasco menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menindaklanjuti surat pemakzulan tersebut. Ia menyebut DPR menerima banyak surat dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk dari pihak yang mengatasnamakan diri sebagai forum purnawirawan.

“Ada banyak surat yang masuk, bahkan beberapa di antaranya berasal dari pihak yang mengklaim sebagai purnawirawan. Maka kami akan kaji secara hati-hati dan menyeluruh sebelum memutuskan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Surat yang dimaksud dikirim oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, dan tidak hanya ditujukan kepada DPR, tetapi juga kepada MPR dan DPD RI. Dalam surat itu, forum menyoroti keabsahan Gibran sebagai calon wakil presiden, yang disebut diperoleh melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang cacat hukum.

Kritik terhadap Putusan MK dan Etika Politik.
Forum menyebut bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres bermasalah karena diputuskan oleh Anwar Usman—paman dari Gibran. Mereka menilai bahwa Anwar seharusnya mengundurkan diri dari majelis hakim karena konflik kepentingan.

“Putusan MK tersebut mestinya batal demi hukum karena melanggar prinsip imparsialitas. Keputusan ini tidak etis,” tulis mereka dalam surat.

Baca juga :  Presiden Prabowo Janji Perjuangkan Tokoh NU Sebagai Pahlawan Nasional

Tak hanya aspek hukum, forum itu juga mempertanyakan kelayakan Gibran dari segi pengalaman dan kepatutan sebagai pejabat negara. Gibran dinilai belum memiliki rekam jejak yang memadai, hanya menjabat Wali Kota Solo selama dua tahun dan dinilai memiliki latar belakang pendidikan yang kurang jelas.

“Sangat naif jika bangsa ini memiliki wakil presiden dengan rekam jejak politik yang masih minim,” bunyi salah satu kutipan dari surat tersebut.

Sekjen DPR Pastikan Surat Telah Masuk.
Surat usulan pemakzulan tersebut sudah diterima oleh sekretariat DPR RI. Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan dokumen itu telah diteruskan ke pimpinan DPR.

“Kami telah menerima suratnya dan segera akan ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR sesuai mekanisme,” ujar Indra.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments