Energi Juang News, Jakarta– Pemerintah Indonesia memastikan bahwa tarif listrik tetap 2025 tidak akan mengalami perubahan untuk periode Juli hingga September. Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan PLN (Persero) yang tidak menerima subsidi.
Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri, tarif listrik untuk Triwulan III 2025 ditetapkan tetap, kecuali ditentukan lain oleh Pemerintah,” ujar Jisman dalam pernyataan resminya, dikutip Sabtu (28/6/2025).
Tarif Pelanggan Bersubsidi Juga Tidak Berubah
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap. Golongan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, usaha kecil, industri kecil, dan UMKM.
“Kami berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional tanpa mengurangi mutu pelayanan. Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik dapat dijaga stabil,” tambah Jisman.
Dasar Kebijakan Penyesuaian Tarif
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian didasarkan pada perubahan indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III 2025, penentuan tarif didasarkan pada realisasi data ekonomi dari Februari hingga April 2025. Meskipun parameter tersebut seharusnya mengarah pada kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk menahan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Redaksi Energi Juang News



