Jakarta, Energi Juang News– Kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol) kembali jadi perhatian publik. Seorang pengguna media sosial di platform X membagikan pengalaman mengejutkan: data pribadinya digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman melalui aplikasi Rupiah Cepat.
Cerita bermula saat ia menerima pesan dari nomor tidak dikenal via WhatsApp. Pengirim mengaku staf Rupiah Cepat yang meminta korban mengecek rekeningnya karena ada sistem error. Ternyata, dana dalam jumlah besar telah masuk ke rekening korban.
Meski tak pernah mengajukan pinjaman, korban ingin segera mengembalikan dana tersebut. Namun, tanggapan dari pihak Rupiah Cepat justru mengejutkan. Mereka menolak pengembalian langsung dan menyarankan pembayaran secara cicilan, seolah korban benar-benar berutang.
Korban pun melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diminta menunggu hingga 10 hari kerja. Pihak Rupiah Cepat akhirnya mengakui bahwa korban merupakan target penipuan. Kendati demikian, pengembalian dana tetap harus dilakukan dengan mekanisme cicilan, yang membuat korban merasa sangat dirugikan.
Klarifikasi dari Pihak Rupiah Cepat
Melalui akun X resminya, Rupiah Cepat mengaku telah menerima laporan dan sedang melakukan investigasi internal. Mereka menyatakan tak menemukan adanya pelanggaran sistem atau kebocoran data dari pihak internal.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan nasabah untuk memastikan penyelesaian yang adil,” tulis pernyataan resmi perusahaan, Rabu (21/5/2025). Mereka juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dan mengimbau pengguna untuk tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku sebagai staf Rupiah Cepat.
Siapa Pemilik Rupiah Cepat?
Aplikasi pinjol ini dikelola oleh PT Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI), yang telah berizin dan diawasi OJK sesuai Surat Keputusan No. KEP-132/D.05/2019. KUFI mayoritas dimiliki oleh Green Mobile Limited, perusahaan yang berbasis di Hong Kong, dengan kepemilikan saham sebesar 85% senilai Rp12,75 miliar.
Sisanya, 15% saham KUFI dimiliki oleh PT Teknologi Tropis Indonesia (TTI) senilai Rp2,25 miliar. Jajaran direksi PT KUFI meliputi N. Balandina T. Siburian (Direktur Utama), Anna Maria Chosani (Direktur), Milko Hutabarat (Komisaris Utama), dan Hilman Basuki (Komisaris).
Sejak beroperasi, Rupiah Cepat telah menyalurkan dana sebesar Rp31,8 triliun kepada lebih dari 6,9 juta penerima dana, dengan total 1.924 pemberi pinjaman.
Redaksi Energi Juang News



