Jakarta, Energi Juang News– Penolakan keras disampaikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menginstruksikan agar sekolah menyerahkan ijazah siswa secara sukarela tanpa pengecualian. Kebijakan ini memicu reaksi keras dari kalangan pesantren karena dianggap memberatkan dan tidak melalui mekanisme yang inklusif.
Dalam audiensi yang digelar di Kantor DPRD Jawa Barat, hadir perwakilan dari PCNU, RMI-NU, Forum Pondok Pesantren, BMPS, dan sejumlah tokoh pesantren. Ketua PCNU Bekasi, Atok Romli Mustofa, menilai kebijakan tersebut tidak adil terhadap pesantren dan menyebutnya sebagai bentuk ketidakadilan sistemik yang berpotensi menimbulkan keresahan.
“Kebijakan ini sangat menyedihkan karena tidak berpihak pada pesantren. Dilakukan tanpa kajian mendalam dan tidak melibatkan pihak-pihak terkait,” ujarnya mengutip pernyataan dari Antara, Rabu (21/5).
Kebijakan yang diambil Dedi Mulyadi dinilai hanya berdasarkan intuisi pribadi dan mengandung unsur paksaan. Bahkan, sekolah atau pesantren yang menolak menyerahkan ijazah diancam tidak akan menerima Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) dan izin operasionalnya dicabut.
Menurut Atok, pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan, tetapi juga lembaga pembinaan yang berjalan 24 jam. Karena itu, pemberlakuan aturan tanpa mempertimbangkan kondisi pesantren adalah langkah yang mengabaikan realitas pendidikan di akar rumput.
“Pondok pesantren menanggung biaya besar secara mandiri untuk pemenuhan kebutuhan santri. Berbeda dengan sekolah negeri yang dibiayai negara,” tambahnya.
Kholid, pengasuh Ponpes Yapink, menilai dampak langsung kebijakan ini sangat berat. Para alumni berdatangan menuntut ijazah, mengikuti seruan gubernur, padahal masih ada tanggung jawab finansial yang belum diselesaikan. Kondisi ini menurutnya dapat mengganggu stabilitas dan kelangsungan proses belajar di pesantren.
“Banyak pesantren terancam kolaps karena tunggakan biaya dari alumni yang belum terbayar, bahkan bisa mencapai miliaran rupiah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak jangka panjang terhadap akhlak santri. Jika santri terbiasa tidak memenuhi kewajibannya, maka nilai-nilai penghormatan terhadap tenaga pengajar dan lembaga pendidikan akan hilang. “Hal ini justru merusak karakter generasi penerus bangsa,” tambahnya.
Ketua BMPS Bekasi, M. Syauqi, juga mengkritik keras kebijakan ini karena tidak melibatkan pihak swasta, khususnya pesantren, yang selama ini menjadi penopang utama sistem pendidikan di luar sekolah negeri.
“Negara hanya mampu menyediakan pendidikan gratis melalui sekolah negeri untuk sekitar 25-35 persen dari jumlah siswa. Sisanya ditopang oleh sekolah dan pesantren swasta,” paparnya.
Ia berharap melalui audiensi ini, DPRD Jawa Barat mendorong Gubernur untuk mengevaluasi kebijakan dan memberikan pengecualian bagi pesantren. “Solusi konkret sangat dibutuhkan agar pendidikan berbasis pesantren tetap eksis,” katanya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi meminta seluruh kepala sekolah SD hingga SMA di Jawa Barat untuk menyerahkan ijazah siswa yang telah lulus tanpa menahan karena alasan tunggakan. Ia menyebut ijazah adalah hak siswa dan harus diberikan tanpa hambatan, sembari menjanjikan akan membentuk tim koordinasi untuk menyelesaikan masalah biaya pendidikan.
Redaksi Energi Juang News



