Energi Juang News, Jakarta— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menyita aset pertambangan milik PT Ratu Samban Mining (RSM) di Kabupaten Bengkulu Tengah pada Minggu sore (6/7/2025), tepat pukul 15.00 WIB. Penyitaan ini dilakukan di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, sebagai bagian dari proses hukum atas dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.
Langkah penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang telah berlangsung sebelumnya oleh tim penyidik Kejati Bengkulu. Walau belum disampaikan secara rinci, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menegaskan adanya indikasi kuat terhadap tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam operasional pertambangan tersebut.
“Kami menemukan indikasi adanya penyimpangan hukum serta penyalahgunaan otoritas. Perhitungan kerugian negara masih dilakukan, tetapi estimasi awal bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Danang saat memberikan keterangan di lokasi penyitaan.
Selain lokasi di Desa Sekayun, Kejati Bengkulu juga berencana melakukan penyitaan di titik lain yang berada di wilayah Taba Penanjung. Kedua area ini menjadi fokus utama dalam penyidikan terhadap aktivitas tambang yang dianggap bermasalah.
Sebelumnya, kejaksaan juga telah menggeledah dua perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di kawasan Bengkulu Tengah. Dua nama perusahaan yang kini tengah diperiksa adalah PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ). Aktivitas kedua perusahaan tersebut diduga telah menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Sebagai bagian dari pendalaman perkara, penyidik telah memanggil sejumlah saksi penting. Di antaranya adalah Bebby Hussy yang menjabat sebagai Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan Julius Shoh selaku Direktur perusahaan tersebut. Keterangan mereka dianggap penting dalam mengungkap konstruksi hukum kasus ini secara menyeluruh.
Penelusuran terhadap potensi aliran dana dan penyimpangan aset juga tengah dilakukan, sebagai langkah memastikan seluruh proses hukum berjalan komprehensif.
Redaksi Energi Juang News



