Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
BerandaDaerahImbauan Larangan Sound Horeg Dikeluarkan Polda Jatim

Imbauan Larangan Sound Horeg Dikeluarkan Polda Jatim

Energi Juang News, Jakarta-Imbauan larangan penggunaan sound horeg resmi dikeluarkan Polda Jawa Timur. Hal itu diterbitkan menyusul fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim tentang haramnya sound system bersuara keras tersebut.

Imbauan tersebut diunggah Bid Humas Polda Jatim dalam akun Instagram resmi mereka, @humaspoldajatim.

Larangan itu juga sudah dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abas

“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang dapat menimbulkan gangguan dan keresahan warga,” tulis imbauan Polda Jatim tersebut, Kamis (17/7).

Ia mengatakan larangan ini adalah tindak lanjut dari reaksi masyarakat yang menganggap sound horeg mengganggu dan meresahkan akibat gangguannya.

Larangan ini merupakan respon atas banyaknya keluhan terkait gangguan yang dinilai meresahkan warga. Mari kita jaga bersama, ciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif di lingkungan kita, ucapnya.

Jules mengatakan larangan itu masih bersifat imbauan. Ia juga tak menjelaskan apakah ada sanksi yang mengancam apabila masyarakat tetap menggunakan sound horeg.

“Imbauan. Terkait supaya tidak menyelenggarakan kegiatan sound horeg,” ujar dia.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota resmi melarang kegiatan sound horeg yang berlangsung di wilayah hukum Kota Malang. Hal ini dibenarkan oleh Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli.

Betul, [suara horeg] dilarang [di Kota Malang], kata Wiwin, saat dikonfirmasi, Rabu (16/7).

Alasan pelarangan ini, lanjut Wiwin, karena kegiatan sound horeg bisa mengganggu transmisi masyarakat sekitar. Demikian pula terjadi di kegiatan karnaval wilayah Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang berujung kericuhan.

“Pertimbangannya mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Wiwin mengatakan, jika masyarakat masih tetap menggelar kegiatan dengan sound horeg, polisi akan melakukan penangkapan.

Baca juga :  Kuota SMP Negeri Lamongan 2025: 9.600 Kursi Tersedia, Ini Jalur & Syarat Daftarnya

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments