Energi Juang News, Jakarta-Imbauan larangan penggunaan sound horeg resmi dikeluarkan Polda Jawa Timur. Hal itu diterbitkan menyusul fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim tentang haramnya sound system bersuara keras tersebut.
Imbauan tersebut diunggah Bid Humas Polda Jatim dalam akun Instagram resmi mereka, @humaspoldajatim.
Larangan itu juga sudah dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abas
“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang dapat menimbulkan gangguan dan keresahan warga,” tulis imbauan Polda Jatim tersebut, Kamis (17/7).
Ia mengatakan larangan ini adalah tindak lanjut dari reaksi masyarakat yang menganggap sound horeg mengganggu dan meresahkan akibat gangguannya.
Larangan ini merupakan respon atas banyaknya keluhan terkait gangguan yang dinilai meresahkan warga. Mari kita jaga bersama, ciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif di lingkungan kita, ucapnya.
Jules mengatakan larangan itu masih bersifat imbauan. Ia juga tak menjelaskan apakah ada sanksi yang mengancam apabila masyarakat tetap menggunakan sound horeg.
“Imbauan. Terkait supaya tidak menyelenggarakan kegiatan sound horeg,” ujar dia.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota resmi melarang kegiatan sound horeg yang berlangsung di wilayah hukum Kota Malang. Hal ini dibenarkan oleh Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli.
Betul, [suara horeg] dilarang [di Kota Malang], kata Wiwin, saat dikonfirmasi, Rabu (16/7).
Alasan pelarangan ini, lanjut Wiwin, karena kegiatan sound horeg bisa mengganggu transmisi masyarakat sekitar. Demikian pula terjadi di kegiatan karnaval wilayah Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang berujung kericuhan.
“Pertimbangannya mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Wiwin mengatakan, jika masyarakat masih tetap menggelar kegiatan dengan sound horeg, polisi akan melakukan penangkapan.
Redaksi Energi Juang News



