Energi Juang News, Jakarta– Penyelidikan kematian tragis Zara Qairina Mahathir, siswi 13 tahun yang sempat menghebohkan Malaysia, masih terus berjalan. Laporan hasil autopsi terkini mengungkap bahwa penyebab kematiannya adalah cedera otak traumatis, sesuai dengan diagnosis dokter sebelumnya.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal (CID) Kepolisian Diraja Malaysia, Komisioner Polisi M. Kumar, menjelaskan bahwa meski cedera tersebut sesuai dengan luka akibat jatuh, keputusan untuk tidak melakukan autopsi sejak awal bertentangan dengan protokol resmi.
Menurutnya, investigasi internal kini tengah dilakukan terhadap penyidik dan supervisor yang menangani kasus ini. “Ada kesepakatan dengan ibu korban yang menandatangani dokumen agar autopsi tidak dilakukan. Dokumen itu juga ditandatangani ahli patologi dan penyidik,” ujar Kumar seperti dikutip The Star, Kamis (14/8/2025).
Kumar menegaskan, seharusnya petugas bersikeras melakukan autopsi karena kematian terjadi dalam kondisi mencurigakan. “Tidak adanya post-mortem jelas melanggar SOP kami,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (13/8). Ia menambahkan, secara hukum penyidik memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan keluarga jika diperlukan.
Temuan tersebut telah dijelaskan secara rinci kepada pihak keluarga dan kuasa hukum Zara Qairina. Berdasarkan diagnosis awal, dokter menyebut kematian disebabkan cedera otak traumatis berat disertai ensefalopati hipoksia-iskemik kondisi ketika otak kekurangan pasokan oksigen atau darah. Cedera ini konsisten dengan dugaan akibat jatuh.
Zara Qairina ditemukan pingsan di saluran pembuangan dekat asrama sekolahnya di Papar, Sabah, pada pukul 4 pagi, 16 Juli lalu. Ia dinyatakan meninggal di RS Queen Elizabeth sehari kemudian. Ibu korban, Noraidah Lamat, sebelumnya melapor ke polisi setelah menemukan memar di tubuh putrinya saat memandikan jenazah.
Kumar menambahkan, penyelidikan dari Dewan Jaksa Agung (AGC) akan berjalan bersamaan dengan penyelidikan polisi terkait dugaan unsur kriminal, termasuk kemungkinan perundungan. Ia mengungkap adanya pernyataan yang menyebut korban mengalami bullying sebelum insiden. Ketentuan hukum baru terkait perundungan sendiri mulai berlaku 11 Juli lalu.
Investigasi ini masih berlangsung dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Agung. “Saya pastikan akan ada keadilan,” tegas Kumar, seraya menyebut polisi akan bertemu pihak kejaksaan pekan depan untuk membahas perkembangan kasus ini.
Redaksi Energi Juang News



