Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaDaerahDaerah Khusus JakartaTunjangan Rumah Rp 70 Juta DPRD DKI Dibanjiri Kritik Publik

Tunjangan Rumah Rp 70 Juta DPRD DKI Dibanjiri Kritik Publik

Energi Juang News, Jakarta– Polemik tunjangan perumahan wakil rakyat kembali memanas. Setelah sebelumnya DPR RI dikritik karena fasilitasnya dianggap berlebihan, kini giliran DPRD DKI Jakarta yang jadi sorotan. Besaran tunjangan rumah senilai Rp 70 juta per bulan menuai protes warga hingga memicu aksi unjuk rasa di ibu kota.

Sejumlah demonstrasi yang berlangsung awal September menuntut keadilan dan transparansi. Salah satunya digelar oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial dan Demokrasi (AMPSI) di depan gedung DPRD DKI Jakarta. Massa menilai tunjangan tersebut terlalu besar dan tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Mereka mendesak dewan membuka rincian gaji dan fasilitas yang diterima.

Tuntutan utama massa ada tiga poin. Pertama, meminta evaluasi gaji dan tunjangan DPRD DKI yang dianggap lebih tinggi dari DPR RI. Kedua, menekan agar tunjangan perumahan dipangkas atau dihapus. Ketiga, mendesak audit menyeluruh terhadap laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta, termasuk PAM Jaya, Pasar Jaya, Jakpro, dan lainnya.

Pimpinan DPRD DKI akhirnya turun tangan menemui massa. Wakil Ketua DPRD DKI, Basri Baco, menegaskan semua fraksi setuju melakukan evaluasi. Ia menyebut tunjangan rumah akan ditinjau kembali sesuai kondisi keuangan daerah saat ini.

Selain itu, Baco menyatakan Komisi B DPRD DKI, yang mengawasi sektor perekonomian dan BUMD, akan merekomendasikan audit menyeluruh kepada Gubernur Jakarta. Langkah itu diambil untuk memastikan transparansi penggunaan dana publik.

Menanggapi polemik ini, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku sudah berkomunikasi dengan DPRD. Ia menegaskan keputusan akhir tetap menunggu hasil pembahasan internal dewan.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI, Judistira Hermawan, menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah sepakat merevisi aturan tunjangan perumahan. Ia memastikan pengumuman resmi akan segera disampaikan pimpinan DPRD.

Baca juga :  Transjabodetabek Akhirnya Diterima di Kota Wisata Cibubur Setelah Penolakan Awal

Kontroversi tunjangan rumah ini berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022. Aturan tersebut memperbolehkan pemberian tunjangan bila rumah jabatan tidak tersedia. Namun, besaran Rp 70 juta untuk anggota dan Rp 78 juta bagi pimpinan dinilai publik terlalu mencolok.

Kini, masyarakat menunggu apakah janji revisi benar-benar terealisasi atau hanya sekadar janji politik. Sorotan publik pun semakin tajam terhadap kinerja DPRD DKI, terutama soal keadilan dalam penggunaan uang rakyat.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments