Energi Juang News, Jakarta– Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 kembali memantik perdebatan panas.
Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai langkah pemerintah ini justru mengancam prinsip keadilan fiskal. Menurutnya, kebijakan pengampunan pajak yang diulang-ulang membuat legitimasi negara semakin rapuh.
“Tax amnesty hanya memberi peluang besar bagi pemilik modal untuk ‘membersihkan’ kewajiban pajak dengan tarif khusus, sementara pelaku usaha kecil yang patuh tidak mendapat fasilitas yang sama,” ujar Achmad.
Ia mengibaratkan kebijakan ini seperti sekolah yang memaafkan siswa mencontek hanya dengan denda, sedangkan siswa jujur tidak diberi penghargaan. Kebijakan ini menurutnya memicu rasa ketidakadilan di kalangan wajib pajak.
Achmad menegaskan, jika hal ini terus berulang, masyarakat yang selama ini taat pajak bisa kehilangan motivasi untuk patuh. Ini berbahaya bagi penerimaan pajak jangka panjang.
Menurutnya, pengalaman tax amnesty sebelumnya membuktikan dampaknya hanya sesaat dan lebih banyak menguntungkan konglomerat yang punya akses konsultan pajak dan skema hukum yang rumit.
“Jika masyarakat melihat pemerintah memberi pengampunan berkali-kali, akan muncul moral hazard. Mereka memilih menunda bayar pajak sambil menunggu amnesty berikutnya,” tegasnya.
Achmad pun mengingatkan, memasukkan RUU ini ke Prolegnas 2025 adalah keputusan politik yang berisiko. Jika kepercayaan publik rusak, penerimaan negara bisa terganggu.
“Kepatuhan pajak tumbuh dari rasa keadilan. Tanpa itu, suntikan kas dari tax amnesty hanya menutup luka sementara,” tutupnya.
Sejalan dengan pandangan Achmad, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengaku ragu dengan rencana tax amnesty jilid III.
Purbaya menilai kebijakan ini memberi sinyal salah kepada wajib pajak. “Kalau dua tahun sekali ada tax amnesty, orang akan berpikir, ‘tunda dulu, nanti ada amnesty lagi’,” katanya.
Menurutnya, kebijakan seperti ini justru melemahkan kesadaran pajak. Ia mendorong pemerintah memperkuat administrasi dan penegakan hukum tanpa harus memberi pengampunan berulang.
“Fokusnya harus pada penegakan aturan dan penghargaan untuk wajib pajak yang patuh,” pungkasnya.
Pernyataan dua tokoh ini mempertegas bahwa wacana tax amnesty bukan sekadar isu teknis fiskal, melainkan soal keadilan dan moral publik.
Energi Juang News



