Energi Juang News, Bengkulu- Kasus seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial VA di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, menghebohkan publik setelah videonya menginjak Al-Qur’an beredar luas. VA menghadapi pemecatan dengan hormat dari pemerintah daerah usai insiden tersebut dianggap mencoreng nama baik instansi dan wilayah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan diambil setelah rapat tim penegak disiplin. Tindakan VA dinilai melanggar disiplin berat sebagai ASN. Tindakannya tidak mencerminkan perilaku seorang ASN yang seharusnya menjadi panutan masyarakat,” tegas Hartono dalam pernyataan resmi Pemkab.
VA tidak diberhentikan atas permintaan sendiri, melainkan sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran perilaku ASN. Bupati Kepahiang pun sudah menandatangani SK pemecatan, yang selanjutnya akan segera diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kasus ini mendapat sorotan luas dan menjadi pembelajaran penting bagi aparatur daerah agar menjaga etika serta integritas, khususnya dalam kehidupan sosial dan penggunaan media. Pemerintah berharap kejadian serupa tak terulang demi terciptanya citra positif ASN di Bengkulu dan Indonesia.
Redaksi Energi Juang News



