Energi Juang News, Jakarta- Isu mengenai rencana kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 menuai perhatian publik.
Isu itu mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Perpres itu memuat sejumlah program quick wins pemerintahan, termasuk peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam beleid itu, kategori ASN mencakup PNS, TNI, Polri, tenaga penyuluh, hingga pejabat negara.
Namun, munculnya kabar soal kenaikan gaji dan rapelan bagi pensiunan membuat publik bertanya-tanya.
Menanggapi hal tersebut, PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi resmi melalui akun Instagram resminya.
“Halo Sobat TASPEN, terkait hal tersebut kami belum menerima regulasi resmi dari Pemerintah atas kenaikan gaji/rapelan gaji pensiun,” tulis pihak Taspen dalam kolom komentar Instagram, Kamis (13/11).
Taspen juga mengimbau masyarakat agar hanya merujuk pada sumber informasi resmi yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah maupun kanal media sosial Taspen yang bercentang biru.
“Silakan Sobat dapat mengakses informasi terkait TASPEN pada sosial media kami yang bercentang biru. Terima kasih,” ujar pihak Taspen menegaskan.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan maupun pemberian rapelan bagi ASN dan purnawirawan.
Redaksi Energi Juang News



