Minggu, Juni 7, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisPemerintah Mulai Menerapkan Kebijakan Ekspor Satu Pintu Lewat BUMN Khusus

Pemerintah Mulai Menerapkan Kebijakan Ekspor Satu Pintu Lewat BUMN Khusus

Jakarta, Redaksi Energi Juang News- Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu lewat BUMN khusus untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.

Kebijakan itu sempat diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di depan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.

Prabowo pun sudah resmi meneken
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Beleid diteken langsung olehnya pada 20 Mei 2026 dan diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam beleid ini, dikutip Minggu (7/6/2026), dijelaskan pada Pasal 2, pemerintah akan mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis. Penetapan Komoditas SDA strategis dilakukan bertahap. Ada ada 3 produk yang lebih dulu diatur yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.

Sementara itu pada Pasal 3 dijelaskan komoditas SDA strategis tadi ditetapkan hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor. Dalam hal ini pemerintah sudah memperkenalkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor, harga jual komoditas SDA strategis akan ditentukan oleh BUMN ekspor. BUMN Ekspor juga dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal,” tulis Pasal 3 Ayat 1.

Lebih lanjut di Pasal 7 beleid tersebut, ditetapkan ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. Artinya, per 1 Januari 2027, ekspor satu pintu melalui BUMN ekspor PT DSI sudah wajib untuk dilakukan.

Baca juga :  Tanggapi Kemarahan Spanyol, Gus Falah: Ekspor Bahan Mentah Ciri Kolonial!

Pemerintah memberikan masa transisi dari bulan Juni hingga Desember 2026. Selama masa transisi itu, dalam pasal 8 PP 24 tahun 2026 disebutkan kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dilakukan evaluasi oleh BUMN Ekspor.

 

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments