Minggu, Mei 31, 2026
spot_img
BerandaPolitikSidang Ijazah, Ternyata KPU Surakarta Musnahkan Arsip Pencalonan Jokowi

Sidang Ijazah, Ternyata KPU Surakarta Musnahkan Arsip Pencalonan Jokowi

Energi Juang News, Jakarta-KPU Surakarta mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Joko Widodo (Jokowi) saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Hal itu terungkap kala sidang Komisi Informasi Pusat (KIP)

Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) pun geram terhadap KPU Surakarta. Sidang sengketa ijazah Presiden ke-7 RI itu berlangsung tegang di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Dalam persidangan yang dihadiri koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) serta perwakilan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya ini, Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn mendesak penjelasan atas pemusnahan dokumen penting tersebut.

“PKPU nomor berapa coba yang menyatakan itu dimusnahkan?” tanya Rospita.

“17 Tahun 2023. Jadi, ada arsip yang bersifat musnah dan tetap. Nah, ini termasuk agenda surat itu termasuk yang musnah. Satu tahun aktif, 2 tahun inaktif,” jawab termohon.

Rospita semakin mencecar dengan menyoroti kejanggalan waktu pemusnahan. “Pak, memang dari KPU RI? Memang di ketentuannya begitu ya? 1 tahun langsung dimusnahkan begitu?” cecar Rospita.

“Iya, mohon izin Ketua. Jadi, di PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu memang peraturan KPU terkait dengan Jadwal Retensi Arsip. Cuma kami kan belum mempelajari karena ini di luar tupoksi kami. Nanti kami akan dalami lagi,” dalih pihak termohon.

Kegeraman Rospita semakin tampak ketika ia menegaskan status dokumen tersebut sebagai arsip negara. “Karena ini, ini, itu dokumen negara loh. Dokumen negara kok ada yang namanya arsip dinamis. Jadi, selama itu masih berpotensi disengketakan, itu tidak boleh dimusnahkan? Ini saya bingung nih, satu tahun. Enggak ada loh. Saya enggak tahu arsip mana yang satu tahun kemudian dimusnahkan,” ucap Rospita geram.

Ia kemudian menyoroti ketidaksesuaian waktu antara terbitnya peraturan dan pemusnahan dokumen. “Oke, 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif. Berarti totalnya berapa? 3 tahun. Ya 3 tahun! Masa retensi penyimpanan arsip tuh enggak ada yang di bawah 3 tahun, enggak ada yang di bawah 5 tahun? Kemudian ya, ini, ini PKPU-nya tahun 2023 loh. Ini baru tahun 2025, ini baru berlakunya 2023 nih. Masih PKPU baru nih. Jadi saat ini, ini sudah enggak dikuasai lagi nih? Sudah enggak punya nih dokumennya?” tegas Rospita.

Baca juga :  PDI Perjuangan Tegaskan Parliamentary Treshold Tetap Dibutuhkan

“Sudah tidak dikuasai,” ucap termohon.
Rospita juga menanyakan dasar hukum yang digunakan KPU dalam menghadapi sengketa ini. Termohon menegaskan bahwa proses verifikasi ijazah telah dituangkan dalam keputusan KPU nomor 270/08/SK/5/2005 tentang penempatan nomor urut calon wali kota dan wakil wali kota, yang menurut mereka bersifat terbuka untuk publik.

“Sudah tidak dikuasai? Lalu informasi hasil verifikasi keabsahan ijazah yang dilakukan oleh KPU?” tanya Rospita.

“Eh, kami jawab telah dituangkan dalam surat KPU, Keputusan KPU nomor 270/08/SK/5/2005 tentang penempatan nomor urut calon wali kota dan wakil wali kota,” jawab termohon.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments