Jumat, Maret 6, 2026
spot_img
BerandaPolitikKomnas Perempuan Desak DPR Serius Jalankan Putusan MK Soal Keterwakilan Gender

Komnas Perempuan Desak DPR Serius Jalankan Putusan MK Soal Keterwakilan Gender

Energi Juang News, Jakarta— Komnas Perempuan menyambut positif langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pentingnya keterlibatan perempuan dalam struktur alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Putusan tersebut dianggap sebagai dorongan baru bagi parlemen agar lebih inklusif terhadap isu kesetaraan gender.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyebut kehadiran perempuan di DPR masih jauh dari harapan. Ia menilai selama beberapa periode terakhir, jumlah wakil perempuan di parlemen nyaris tidak menunjukkan kemajuan signifikan.

Sejak periode sebelumnya, persentase keterwakilan perempuan masih sekitar 21 persen atau hanya 127 dari 580 anggota DPR. Angka ini stagnan dan menunjukkan belum ada perubahan berarti,” ujar Maria, Sabtu (1/11/2025).

Lebih lanjut, Maria menyoroti minimnya perempuan yang menduduki posisi strategis di komisi DPR. Saat ini, hanya tiga perempuan yang menjabat sebagai ketua komisi, yakni Anggia Ermarini di Komisi VI, Felly Estelita Runtuwene di Komisi IX, dan Hetifah Sjaifudian di Komisi X.

“Dari total 24 alat kelengkapan Dewan, hanya tiga yang dipimpin perempuan. Ini menandakan masih rendahnya kepercayaan terhadap kapasitas perempuan di parlemen,” tegasnya.

Komnas Perempuan berharap, putusan MK ini menjadi momentum untuk memperkuat peran perempuan dalam pengambilan keputusan politik. Maria menilai, semakin banyak perempuan di posisi strategis, semakin besar peluang kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan.

“Ketika perempuan berada di kursi pimpinan, kebijakan akan lebih peka terhadap isu perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas,” tambahnya.

Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024 tersebut menegaskan bahwa setiap AKD DPR mulai dari Komisi, Badan Anggaran, hingga Mahkamah Kehormatan Dewan wajib memiliki perwakilan perempuan, baik sebagai anggota maupun pimpinan.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan aktivis demokrasi Titi Anggraini. MK mengabulkan seluruh permohonan mereka untuk menjamin adanya keseimbangan gender dalam struktur parlemen Indonesia.

Langkah ini dinilai sebagai tonggak penting menuju parlemen yang lebih adil, setara, dan sensitif terhadap suara perempuan.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments