Energi Juang News, Gresik – Tragedi memilukan terjadi di salah satu desa wilayah Ujungpangkah, Gresik. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menangkap pria lansia berinisial SYR, 75 tahun, atas tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan 20 tahun penyandang kebutuhan khusus (ABK).
Pelaku memanfaatkan situasi rumah sepi untuk menjalankan aksinya. Hubungan korban dan pelaku yang merupakan tetangga dekat selama ini membuat orang tua korban sering menitipkan NA di rumah SYR. Namun kepercayaan itu dicederai pelaku, yang akhirnya melakukan tindakan tak senonoh saat rumah kosong.
Baca juga: Sidang Maut di Gresik! Midhol Didakwa Pembunuhan dan Perampokan, Ancaman Hukuman Mati
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, membenarkan penangkapan tersebut. “Kondisi rumah pelaku sepi, sehingga pelaku leluasa melancarkan aksinya,” tegasnya. Aksi bejat ini mulai terungkap karena korban menunjukkan gelagat mencurigakan usai dijemput ibunya. Seluruh pintu dan jendela rumah tertutup rapat. Setelah tiba di rumah, korban langsung menunjukkan perubahan sikap, hingga akhirnya terbongkarlah fakta pelecehan tersebut.
Penyidik menduga aksi tidak manusiawi ini dilakukan berulang kali. Polisi masih mendalami motif dan modus pelaku, sekaligus memastikan tidak ada korban tambahan akibat perbuatan SYR. Hingga kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Gresik dan menjalani pemeriksaan intensif.
Peristiwa ini jadi tamparan keras bagi lingkungan. Orang tua harus lebih waspada dan berhati-hati, terutama saat menitipkan anak, termasuk ABK, kepada orang lain. Kasus ini juga menegaskan pentingnya pengawasan bersama di tingkat komunitas agar tidak ada lagi korban serupa.
Redaksi Energi Juang News



