Minggu, Maret 15, 2026
spot_img
BerandaAgamaRugikan Perempuan, Jasa Nikah Siri Berbahaya

Rugikan Perempuan, Jasa Nikah Siri Berbahaya

Energi Juang News, Jakarta-Jasa nikah siri yang viral di media sosial (medsos) dinilai berbahaya. Demikian diungkapkan Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur.

Ia menilai, yang paling dirugikan dari perjanjian nikah siri itu adalah pihak perempuan.

Video jasa nikah siri itu sendiri sudah dilihat lebih dari 250 ribu pengguna di aplikasi TikTok. Mereka menawarkan pernikahan siri yang tak menyulitkan dalam menyewa gedung atau restoran.

Jasa Nikah Siri Viral di TikTok Dinilai Berbahaya dan Rugikan Perempuan

Gus Fahrur menegaskan, pernikahan siri tak mempunyai ikatan tangung jawab secara hukum. Ia mengatakan jika ada kejadian yang tidak diinginkan dalam pernikahan siri, maka tak bisa dituntut di pengadilan.

“Waduh itu berbahaya ya, jadi nikah siri itu tidak ada pertanggungjawaban hukum. Artinya itu rawan terjadi kerugian yang tidak bisa dituntut di pengadilan karena kan tidak tercatat,” kata Gus Fahrur, Sabtu (22/11/2025).

Baca juga : Mengapa Sidang Isbat Digelar di Hotel? Ini Kata Pemerintah

Gus Fahrur mengatakan pernikahan siri juga melanggar ketentuan undang-undang (UU). Ia meminta masyarakat berhati-hati dengan tawaran jasa nikah siri itu.

“Dan yang kedua itu melanggar undang-undang. Karena Undang-Undang Pernikahan itu kan semua pernikahan harus dicatatkan. Itu ya dari segi keamanan itu sangat berbahaya,” ucap Gus Fahrur.

“Jadi hendaknya orang berhati-hati ya, karena kalau terjadi apa-apa, tidak ada yang data real, tidak ada hak-hak yang bisa dituntut dan seterusnya,” sambungnya.

Pernikahan Siri Tak Tercatat Negara, Langgar UU dan Hilangkan Perlindungan Hukum

Gus Fahrur mengatakan yang paling rugi dari kesepakatan pernikahan siri adalah pihak perempuan. Ia juga mengingatkan soal potensi prostitusi terselubung dari jasa penawaran nikah siri di media sosial.

“Makanya itu akan sangat merugikan kepada pihak perempuan. Jadi sebaiknya itu dihindari. Dan di situ rawan juga terjadi penipuan. Karena kalau yang sudah terkait komersial itu sering kali itu merupakan prostitusi terselubung, itu juga berbahaya,” ucapnya.

Ia menyebut jasa nikah siri semacam itu melanggar undang-undang. Ia menyayangkan status nikah siri yang dikomersilkan di publik.

“Ya Itu kepolisian bisa menindak karena melanggar undang-undang gitu. Itu melanggar Undang-Undang Pernikahan. Artinya itu bisa terkena delik semacam prostitusi atau perdagangan orang kalau sudah sifatnya dikomersilkan,” imbuhnya.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments