Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisJelang Pengumuman Upah Minimum 2026, Buruh Akan Demo Besar-Besaran

Jelang Pengumuman Upah Minimum 2026, Buruh Akan Demo Besar-Besaran

Energi Juang News, Jakarta- Menjelang pengumuman resmi kenaikan upah minimum 2026, serikat buruh merencanakan demonstrasi besar-besaran.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli  tetap menggunakan formula Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan.  

Pihaknya bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja yang beranggotakan 72 organisasi pun telah menyiapkan respons keras jika pemerintah tidak mengubah haluan.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli rencananya akan mengumumkan besaran kenaikan pada 8 Desember 2025 menggunakan formula Rancangan Peraturan Pemerintah Pengupahan.

Terhadap rencana Menaker yang akan mengumumkan kenaikan upah dengan versi Menaker melalui tadi yang saya sebut versi Menaker adalah Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Pengupahan pada tanggal 8 Desember 2025 ini, maka KSPI bersama Partai Buruh akan mengambil sikap dan bersama Koalisi Serikat Pekerja yang beranggotakan 72 serikat buruh dan organisasi kerakyatan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/12/2025).

Iqbal menegaskan aksi yang akan diambil bukanlah aksi biasa, termasuk aksi unjuk rasa besar dan mogok massal.

“Apa sikapnya? Demo besar-besaran! Kalau diumumkan tanggal 8 Desember, memaksakan pakai konsepnya Rancangan Peraturan Pemerintah RPP Pengupahan tadi. Demo besar-besaran satu hari sebelum tanggal 8 (tanggal 7 Desember) dan satu hari dan seterusnya,” tegasnya.

“Bila perlu mogok nasional-lima juta buruh setop produksi,” ujarnya.

Karenanya RPP tersebut tidak bisa diterapkan karena belum ada kesepakatan dengan serikat buruh, sehingga cukup Peraturan Menteri Ketenagakerjaan saja seperti tahun lalu.

“Karena tidak ada kesepakatan, maka cukup Peraturan Menteri Ketenagakerjaan saja. Tentu, di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang pengupahan ini harus ada kesepakatan berapa nilai indeks tertentunya atau nilai Alfanya. Itulah alasan penolakan terhadap RPP Pengupahan yang akan disahkan segera oleh pemerintah, dalam hal ini Menaker, yang kami tolak,” sebut Iqbal.

Baca juga :  Megpreneur 2025: Lamongan Siapkan Generasi Muda Jadi Pengusaha

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments