Energi Juang News Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 H/2026 M melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 November 2025.
Dalam salinan Keppres yang dirilis Jumat (5/12/2025), pemerintah menegaskan bahwa BPIH 2026 bersumber dari dana Bipih yang dibayar jemaah dan nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kebijakan ini membuat rata-rata biaya haji 2026 kembali turun dibanding tahun sebelumnya, namun tetap diarahkan untuk menjaga kualitas layanan bagi jemaah Indonesia.
Besaran Bipih yang dibayar jemaah akan menutup komponen biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta kebutuhan biaya hidup selama menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.
Keppres juga merinci porsi nilai manfaat yang digunakan untuk menutup selisih antara total BPIH dan Bipih, dengan nilai manfaat untuk jemaah haji reguler tercatat sekitar Rp 6,69 triliun dan untuk jemaah haji khusus sekitar Rp 7,2 miliar.
Berdasarkan data resmi, Bipih jemaah haji reguler per embarkasi ditetapkan berbeda-beda, antara lain Aceh sekitar Rp 45,1 juta, Medan Rp 46,1 juta, Padang Rp 47,8 juta, Batam Rp 54,1 juta, Palembang Rp 54,2 juta, Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp 58,5 juta, Solo Rp 53,2 juta, hingga Surabaya sekitar Rp 60,6 juta.
Pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati rata-rata biaya haji 2026 sekitar Rp 87,4 juta per jemaah, dengan sekitar Rp 54,1 juta dibayar langsung sebagai Bipih dan sisanya ditanggung dari nilai manfaat.
Penurunan biaya ini diklaim sebagai bentuk keseimbangan antara kemampuan finansial jemaah dan tuntutan peningkatan layanan, termasuk transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan jamaah selama di Arab Saudi. Keppres 34/2025 juga menjadi dasar pelaksanaan tahap pelunasan Bipih 2026 yang dijadwalkan mulai dimulai pada akhir November 2025, dengan pengaturan jadwal dan tahapan teknis oleh Kementerian Agama.
Redaksi Energi Juang News



