Energi Juang News, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta Amien Rais meminta maaf kepada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Permintaan ini muncul setelah pernyataan Amien dinilai menyerang kehormatan pribadi. Konten video yang memicu polemik itu sempat beredar di YouTube sebelum kemudian dihapus.
Pigai Nilai Pernyataan Bersifat Personal
Pigai menilai pernyataan Amien Rais telah melampaui batas kritik yang wajar. Ia menegaskan kritik seharusnya diarahkan pada kinerja atau kebijakan, bukan menyerang individu.
“Saya sebagai Menteri HAM meminta Amien Rais minta maaf atau minimal mencabut pernyataannya,” kata Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.
Menurut dia, serangan personal tidak mencerminkan sikap bermartabat. Pigai menambahkan, kebebasan berpendapat memang dijamin konstitusi dan hukum internasional, tetapi memiliki batas yang jelas.
Ia merujuk pada berbagai regulasi, termasuk International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Prinsip Siracusa. Dalam aturan itu, kebebasan berekspresi tidak boleh mengarah pada serangan terhadap kehormatan, martabat, atau memicu instabilitas.
Pigai juga menekankan bahwa kekerasan verbal termasuk dalam kategori pelanggaran HAM. “Serangan verbal bisa berdampak pada mental, martabat, dan moralitas individu,” ujarnya.
Pemerintah Sebut Konten Mengandung Fitnah
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai video tersebut memuat narasi fitnah dan ujaran kebencian. Ia menyebut konten itu tidak berbasis fakta dan berpotensi memicu kegaduhan publik.
“Narasi yang dibangun merendahkan martabat pimpinan negara dan berpotensi memecah belah bangsa,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia menegaskan ruang digital seharusnya menjadi wadah adu gagasan, bukan sarana menyebarkan kebencian. Kementeriannya, kata dia, akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Meutya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan video tersebut. Ia menyinggung sanksi dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Amien Rais Klaim Bagian dari Hak Demokrasi
Amien Rais menyatakan pernyataannya merupakan bagian dari hak demokrasi yang dijamin undang-undang. Ia mengaku memperoleh informasi dari berbagai sumber di media sosial.
Ia menilai ada hal yang tidak biasa terkait peran Teddy Indra Wijaya. Menurut Amien, pengaruh Teddy dalam mengatur akses pejabat ke Presiden dinilai terlalu besar.
“Saya melihat ada sesuatu yang tidak biasa,” ujarnya dalam Munas Partai Ummat di Yogyakarta, Sabtu, 2 Mei 2026.
Amien juga mengaku menerima keluhan dari seorang menteri koordinator yang kesulitan bertemu Presiden karena pengaturan jadwal oleh Teddy.
Ia kemudian menyarankan Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan rotasi jabatan. Menurut Amien, langkah itu penting untuk menjaga wibawa pemerintahan.
Redaksi Energi Juang News



