Sabtu, Maret 14, 2026
spot_img
BerandaBerita NasionalKPHD Gugat Tanggung Jawab Negara atas Bencana Sumatra

KPHD Gugat Tanggung Jawab Negara atas Bencana Sumatra

Energi Juang News, Jakarta- Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) menyampaikan duka cita dan solidaritas penuh bagi warga terdampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bagi KPHD, rangkaian bencana ini tidak lagi semata bencana alam, melainkan gejala krisis ekologis struktural akibat tata kelola ekstraktif yang timpang antara pusat dan daerah.​

Selama ini Sumatera dieksploitasi melalui kebijakan ekstraktif yang sangat sentralistik, dengan ribuan izin tambang dan penggunaan kawasan hutan mengurung wilayah-wilayah rentan. Pemerintah pusat memegang kendali perizinan yang memicu degradasi lingkungan, sementara beban bencana diserahkan ke daerah tanpa status Bencana Nasional, menciptakan ketimpangan antara otoritas izin dan tanggung jawab pemulihan.​

Analisis terbaru menunjukkan narasi bahwa investasi ekstraktif membawa kesejahteraan daerah telah terpatahkan. Studi CELIOS (2025) memperkirakan kerugian ekonomi banjir dan longsor di Sumatera mencapai sekitar Rp68,67 triliun, jauh melampaui penerimaan PHT nasional yang hanya sekitar Rp16,6 triliun per Oktober 2025.​​

Di Aceh, kerugian bencana ditaksir sekitar Rp2,04 triliun, tidak sebanding dengan penerimaan dari sektor ekstraktif yang hanya ratusan miliar rupiah. Fakta ini menunjukkan terjadinya “defisit ekologis” di tingkat daerah, sementara skema Transfer ke Daerah belum mencerminkan risiko ekologis dan biaya pemulihan yang harus ditanggung.​

Sejak banjir dan longsor melanda Aceh pada 25 November 2025, sejumlah jalur utama di provinsi tersebut terputus, termasuk perbatasan Sumatera–Aceh Tamiang, Gayo Lues–Aceh Tamiang, Bireuen–Takengon, Banda Aceh–Lhokseumawe, dan Bener Meriah–Bireuen. Kondisi ini menghambat distribusi logistik, layanan kesehatan, dan akses warga ke kebutuhan dasar.​

Tati Meutia Asmara, S.KH, M.Si, anggota Komisi II DPRA sekaligus Koordinator KPHD dari Aceh, menegaskan perlunya intervensi segera. Ia mendesak pemerintah pusat untuk mengatasi kelaparan, membuka akses ke daerah terisolasi, menjamin pasokan BBM, memulihkan jaringan internet, dan memastikan kebutuhan dasar pengungsi terpenuhi, termasuk obat-obatan serta air bersih bagi perempuan, anak, dan balita.​

Merespons eskalasi krisis, KPHD mendesak pemerintah pusat menetapkan banjir dan longsor di Sumatera sebagai Bencana Nasional. Langkah ini menjadi konsekuensi logis dari kebijakan perizinan yang mengabaikan daya dukung lingkungan sekaligus pengakuan atas tanggung jawab negara terhadap kerusakan struktural yang terjadi.​

KPHD juga menuntut moratorium total penerbitan izin baru di sektor pertambangan dan perkebunan sawit di wilayah terdampak, disertai audit investigatif terhadap seluruh konsesi aktif. Izin yang terbukti berada di zona rawan bencana atau merusak fungsi hidrologis harus dicabut untuk menghentikan kerusakan ekologis lebih jauh.​

Sebagai jalan pemulihan jangka panjang, KPHD mendorong reformasi fiskal melalui skema Transfer Fiskal berbasis Ekologis yang mengaitkan alokasi anggaran dengan perlindungan lingkungan. Dalam skema ini, formulasi Dana Bagi Hasil perlu memperhitungkan risiko bencana dan kebutuhan biaya pemulihan, bukan hanya volume produksi atau indikator ekonomi semata.​​

Mutmainah Korona, S.E., Anggota DPRD Kota Palu sekaligus Ketua Presidium KPHD, menegaskan pentingnya anggaran berbasis ekologis di setiap level kebijakan. Menurutnya, pemulihan dan perbaikan tata kelola lingkungan hidup harus responsif, berkelanjutan, dan menjadikan keselamatan warga di daerah rentan sebagai prioritas utama.​

KPHD menekankan bahwa prinsip polluter pays (pencemar membayar) harus ditegakkan secara tegas agar korporasi ekstraktif menanggung biaya pemulihan atas kerusakan infrastruktur dan sosial yang mereka timbulkan. Dengan demikian, beban bencana tidak terus menggerus APBD dan memiskinkan masyarakat di wilayah-wilayah terdampak.​

Dalam jangka pendek, KPHD mendorong penguatan fase tanggap darurat lanjutan dan transisi menuju pemulihan dini di seluruh wilayah bencana. Distribusi logistik, air bersih, layanan kesehatan, dan dukungan psikososial harus menjangkau wilayah yang masih terisolasi dan kelompok paling rentan, terutama perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas.​

KPHD juga menuntut keadilan pemulihan bagi korban, tidak sebatas pembangunan kembali infrastruktur fisik. Pemulihan mata pencaharian, akses lahan yang aman, dan perlindungan sosial perlu dirancang secara partisipatif dan berbasis kebutuhan riil masyarakat terdampak.​

Di tingkat regulasi, KPHD mendorong DPR RI memastikan keterlibatan bermakna masyarakat terdampak bencana dan komunitas rentan dalam pembahasan RUU Kehutanan dan RUU Perubahan Iklim. Regulasi nasional harus mencerminkan realitas krisis ekologis di lapangan dan memperkuat perlindungan lingkungan di daerah-daerah produksi ekstraktif.​

KPHD menilai, tanpa perubahan mendasar dalam arah pembangunan dan struktur pembiayaan publik, bencana serupa berpotensi berulang dengan skala kerugian yang semakin besar. Karena itu, reformasi kebijakan fiskal dan perizinan harus berjalan beriringan dengan agenda pemulihan sosial-ekologis.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments