Energi Juang News, Jakarta— Pemerintah menyiapkan langkah besar untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Melalui kebijakan terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan alokasi bahan bakar nabati jenis biodiesel tahun 2026 mencapai 15,65 juta kiloliter.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 439.K/EK.01/MEM.E/2025 yang menetapkan daftar badan usaha Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Nabati (BBN), serta pembagian alokasi biodiesel sebagai campuran minyak solar sepanjang tahun 2026.
Pembagian Alokasi untuk PSO dan Non-PSO
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listyani mengungkapkan, pemerintah membagi total alokasi tersebut ke dua sektor utama.
Sebanyak 7.454.600 kiloliter dialokasikan untuk sektor Public Service Obligation (PSO), sedangkan 8.191.772 kiloliter diperuntukkan bagi non-PSO.
“Pelaksanaan mandatori biodiesel tahun 2026 akan didukung oleh sinergi 32 badan usaha BBM dan 26 badan usaha BBN yang telah ditetapkan pemerintah. Skema insentif untuk sektor PSO juga tetap kami pertahankan,” ujar Eniya melalui keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).
Dorong Transisi Energi dan Pengurangan Impor
Eniya menambahkan kebijakan tersebut adalah langkah strategis pemerintah untuk mempercepat transisi energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM.
“Program ini menjadi upaya meningkatkan ketahanan energi serta memperkuat pemanfaatan sumber daya dalam negeri,” kata Eniya.
Menurut perhitungan Kementerian ESDM, penerapan biodiesel pada 2026 berpotensi memberikan dampak ekonomi signifikan. Nilai tambah dari pengolahan minyak sawit mentah (CPO) menjadi biodiesel diperkirakan mencapai Rp 21,8 triliun. Selain itu, negara juga bisa menghemat devisa impor solar sekitar Rp 139 triliun serta menyerap lebih dari 1,9 juta tenaga kerja.
Dampak Lingkungan dan Target Emisi
Kementerian ESDM menilai program biodiesel tidak hanya berkontribusi pada perekonomian, tapi juga lingkungan. Implementasi biodiesel disebut mampu menekan emisi gas rumah kaca hingga 41,5 juta ton CO₂ ekuivalen, sejalan dengan target penurunan emisi Indonesia.
Pengawasan dan Tata Kelola Program
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan maksimal, pemerintah memperkuat sistem pengawasan melalui verifikasi independen dan pemantauan mutu di titik serah. Sistem pengawasan ini mencakup evaluasi berbasis kapasitas dan kinerja setiap badan usaha yang terlibat.
Langkah ini diharapkan membuat program Biodiesel 40 persen (B40) berjalan efektif, transparan, dan memberi manfaat luas bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Pemerintah juga membuka ruang untuk menyesuaikan kebijakan mandatori biodiesel bila nanti terjadi perubahan kebutuhan energi nasional,” tutup Eniya.
Redaksi Energi Juang News



