Energi Juang News, Jakarta- Polres Metro Jakarta Selatan langsung tindak tegas. Influencer dr Samira Farahnaz, atau Doktif, kini tersangka kasus fitnah terhadap dr Richard Lee.
Penetapan ini naik dari penyelidikan sebelumnya.Kronologi Penetapan TersangkaWakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, konfirmasi status tersangka.
“Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” katanya, Kamis (25/12/2025).Kasus ini pegang Pasal 27A UU ITE soal pencemaran nama baik melalui elektronik.
Richard Lee laporkan Doktif gara-gara tuduhan praktik ilegal di kliniknya.Upaya Mediasi PrioritasPolisi panggil Richard Lee dan Doktif untuk mediasi di kantor mereka. “Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.
Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” ujar Dwi.Jika keduanya absen hingga batas waktu, penyidik langsung panggil tersangka lagi. “Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” tambahnya.
Status Hukum DoktifDoktif bebas tanpa tahanan. Ancaman pidana maksimal dua tahun penjara bikin polisi lepas dia. Namun, dia wajib lapor rutin ke polisi.Penyidik periksa 22 saksi untuk kuatkan bukti. Fokus utama: klaim izin praktik ilegal Richard Lee.
Redaksi Energi Juang News



