Jumat, Maret 6, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisSeluruh Wajib Pajak Harus Aktifkan Akun Coretax

Seluruh Wajib Pajak Harus Aktifkan Akun Coretax

Energi Juang News, Jakarta-Seluruh wajib pajak diharapkan segera mengaktifkan akun Coretax dan telah terverifikasi sebelum 31 Desember 2025. Demikian himbauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebab, seluruh administrasi pajak akan melalui sistem Coretax mulai 2026. Hal itu termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pribadi dan badan.

Coretax merupakan platform yang disediakan DJP untuk membantu wajib pajak terhindar dari banyak masalah administrasi. Seperti kesalahan dalam data, pengulangan proses manual, dan minimnya integrasi informasi.

Berikut ini alasan pentingnya segera mengaktifkan akun Coretax:
• Untuk menghindari antrean dan kepadatan layanan.
• Urusan pajak tahun depan lebih terencana.
• Data perpajakan lebih akurat dan siap digunakan.
• Mengurangi kemungkinan terjadinya masalah teknis.

Bagaimana jika belum melakukan aktivasi Coretax?
• Kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan.
• Risiko terkena sanksi administratif.
• Permasalahan pada status kepatuhan pajak.
• Mempengaruhi urusan administrasi kepegawaian (STE).

Langkah membuat akun Coretax

Membuat akun Coretax dapat dilakukan dalam beberapa langkah berikut:

1. Akses situs resmi
Kunjungi situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.

2. Login atau Aktivasi Akun Baru
Proses selanjutnya bergantung pada status pendaftaran Anda sebelumnya:
• Jika Sudah Terdaftar di DJP Online: Masukkan NPWP/NIK dan password lama DJP Online Anda. Jika lupa password, klik “Lupa Kata Sandi” dan ikuti petunjuk pemulihan.
• Jika Belum Pernah Terdaftar: Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, centang “Wajib Pajak Sudah Terdaftar”, lalu masukkan NIK. Selanjutnya, isi alamat e-mail dan nomor telepon yang sesuai dengan data di sistem perpajakan. Sistem akan mengirimkan kata sandi sementara ke e-mail yang didaftarkan.

3. Buat password baru
Setelah login dengan sandi sementara, Anda akan diminta membuat password baru. Pastikan password memenuhi kriteria keamanan, yakni minimal delapan karakter, mengandung huruf besar dan kecil, angka, serta simbol.

Selain password, Anda wajib membuat passphrase. Ini berfungsi sebagai tanda tangan digital untuk melegalisasi dokumen elektronik seperti SPT atau permohonan. Berikut cara membuatnya:
• Setelah akun aktif, masuk ke menu “Portal Saya”.
• Pilih “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”.
• Pilih jenis sertifikat “Kode Otorisasi DJP”.
• Masukkan passphrase sesuai ketentuan.
• Centang pernyataan, lalu klik “Simpan”.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments